SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan menyatakan ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi prioritas penanganan di Polres Sragen saat ini.
Dari beberapa kasus yang ditangani, salah satu yang menjadi prioritas adalah kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan bantuan RTLH di Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang.
Hal itu disampaikan Kapolres saat berbincang dengan wartawan di Mapolres Sragen dua hari lalu. Ia mengatakan saat ini ada tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Sragen.
“Seperti janji saya, setelah Pilkades kelar, kita mulai satu persatu. Ada tiga kasus. Trobayan, Jurangjero dan Alsintan. Tiga-tiganya sudah naik semua,” papar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Harno maupun penggantinya, AKP Supardi.
Namun, Kapolres tidak menjelaskan secara detail karena sebagian masih dalam penanganan penyidik.
Sementara AKP Harno menyebutkan untuk Jurangjero, penanganan masih terus dilakukan. Saat ini, penyidik masih mengintensifkan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Masih lanjut. Kita periksa saksi-saksi,” terangnya.
Sementara data yang diperoleh JOGLOSEMARNEWS.COM , setelah pemanggilan saksi-saksi dan mantan Kades Jurangjero, Prantiyono beberapa waktu lalu, penyidik kini berkonsentrasi untuk mematangkan data.
Termasuk masih memetakan dan menunggu taksiran kerugian negara dalam kasus yang akhirnya meluas dan mengerucut ke penyimpangan dana desa itu.
Sebelumnya databyang dihimpun di Mapolres Sragen, Selasa (8/10/2019) menyebutkan mantan Kades Prantiyono yang kembali terpilih secara dramatis di Pilkades 26 September 2019 lalu itu telah dipanggil ke Polres Senin (7/10/2019). Prantiyono diperiksa secara maraton oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim.
Kali ini, pemeriksaan ternyata lebih fokus pada pengelolaan dana desa untuk sejumlah proyek fisik dari dana desa tahun 2016-2018. Di mana di sejumlah proyek pengecoran jalan dan talud bernilai ratusan juta rupiah itu, mencuat indikasi adanya surat pertanggungjawaban (SPj) mencurigakan dan selisih mencolok pada harga material.
“Iya memang benar. Kemarin Kades Jurangjero periode 2013-2019 memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (8/10/2019).
Agus menguraikan Prantiyono diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi. Menurutnya fokus pemeriksaan memang lebih mengarah pada pengelolaan dana desa.
Perihal materi pemeriksaan apakah sudah mengarah pada indikasi sejumlah proyek DD yang ditengarai ber-SPj manipulatif, AKP Agus menyampaikan sementara belum bisa disampaikan secara detail.
Sebab, saat ini, tahapan penanganan kasus itu masih pada tingkatan penyelidikan.
Ia menyampaikan pemeriksaan terhadap kades dilakukan sebagai kelanjutan dari pemeriksaan sejumlah saksi yang beberapa hari sebelumnya juga sudah dipanggil secara bertahap.
“Sudah ada beberapa saksi yang juga kami mintai keterangan. Tapi soal jumlahnya berapa, belum bisa kami sampaikan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Kasubag Humas menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kades kali ini memang lebih mengarah pada penggunaan dana desa, bukan lagi berkutat pada RTLH.
“Kita periksa soal penggunaan dana desa,” tukasnya.
Di sisi lain, sumber di internal Polres menyebutkan bahwa kasus Jurangjero memang lebih menguat pada pengelolaan DD.
Hal itu menyusul pengakuan sejumlah saksi terutama dari toko material yang menjadi mitra Pemdes yang mengungkap merasa dicatut nama tokonya di sejumlah proyek talud dan cor jalan kampung.
Proyek fisik yang terindikasi mencurigakan itu diketahui bernilai ratusan juta rupiah.
Informasi itu juga selaras dengan fakta yang diungkap salah satu saksi yakni pemilik toko material TB Padang Aran, Solikin (50) beberapa waktu lalu.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Solikin mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Di hadapan penyidik, ia menyampaikan memang menemukan ada kejanggalan pada sejumlah proyek fisik yakni pengecoran jalan kampung dan talud dari dana desa.
Di mana ia kaget ketika di SPj sejumlah proyek itu, nama tokonya muncul sebagai penyuplai material dengan harga satuan material di luar batas wajar.
Proyek yang mencatut nama tokonya itu adalah proyek talud di Dukuh Candirejo dan cor jalan di Dukuh Banaran.
Ia juga mengakui pernah dimintai nota kosong berstempel tokonya, sekitar lima lembar oleh pihak desa melalui Sekdes Mariman sekitar dua atau tiga tahun lalu.
“Padahal saya nggak pernah diminta mengirim material di dua proyek itu. Kemarin pas ditanya penyidik dan ditunjukkan SPj proyek itu, ya saya kaget. Kok toko saya dipakai untuk dua proyek itu. Dulu memang dimintai kuitansi kosong pakai stempel dan tandatangan oleh Pak Mariman. Saya nggak kepikiran macam-macam, ya saya kasih,” tuturnya.
Solikin juga mengaku kaget ketika melihat harga semen satu sak 40an kg yang kala itu dari tokonya diharga Rp 35.000, di SPj ternyata ditulis Rp 49.000 persak atau berselisih Rp 14.000 persak.
“Saya sampaikan kalau dulu saya jual hanya ya harga pasaran sekitar Rp 35.000. Pokoknya dulu harga dari saya itu apa adanya, sesuai harga pasaran. Nggak tahu kalau di SPj dibuat sampai segitu,” tukasnya.
Terpisah, pihak Pemdes melalui Sekdes Mariman saat dikonfirmasi wartawan, tak menampik jika memang pernah meminta suplai material dari TB Padang Aran untuk proyek RTLH maupun dana desa.
Soal permintaan nota kosong, ia juga tak membantah. Namun saat itu ia mengatakan hanya datang ke toko Padang Aran dan minta pemilik toko ngasmani (menandatangani) nota.
“Sengen nyuwun kuitansi. Kula beto mriku ngasmani (Dulu saya minta kuitansi, saya bawa ke situ dan ditandatangani),” katanya.
Soal perbedaan harga material utamanya semen yang di toko dengan SPj terpaut hampir Rp 14.000 per sak, ia mengatakan harga di SPj itu harga pokok ditambah pajak.
Perihal munculnya nama TB Padang Aran di dua proyek cor dan talud padahal tak pernah menyuplai, Mariman mengaku tak ingat proyek tahun berapa.
“Saya nggak ingat proyeknya itu, yang jelas Pak Solikin itu hanya ikut di awal-awal tahun. Selanjutnya kita ambil di toko Pak R,” ujarnya.
Mariman juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen beberapa waktu lalu.
“Iya, saya sudah dipanggil, ya saya sampaikan napa wontene,” ujarnya. Wardoyo