KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Protes para kepala desa (Kades) yang menolak Perbup No 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa (Perdes) ternyata bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono tetap tak bergeming dan menegaskan bahwa Perbup tetap akan berlaku dan jalan terus.
Hal itu disampaikan bupati kepada wartawan saat ditemui usai membuka kegiatan TOT, Selasa (29/10/2019).
Bupati Yuli menegaskan Perbup No 77 tahun 2019 tetap berlaku meski para Kades menolak.
Bupati menyampaikan, jika Perbup tersebut tidak lagi perlu diperdebatkan. Sebaliknya ia justru menduga jika penolakan Perbup itu hanya untuk mengamankan kepentingan pribadi oknum Kades.
“Rumusan perekrutan perangkat desa tersebut justru memudahkan desa. Tidak perlu diperdebatkan lagi. Sudah jadi Perbup,” katanya.
Bupati kemudian menjelaskan dalam Perbup tersebut Pemkab Karanganyar hanya menjaga objektivitas dan netralitas saat dilakukan perekrutan Perdes.
Menurutnya, dalam pasal 26, 27 dan 28 di Perbup itu, Pemkab mengatur penggunaan jasa pihak ketiga yang dalam hal ini akademisi. Pihak ketiga itu digandeng untuk menyeleksi calon sekdes, kaur, kadus dan kasi.
Sebelum diterbitkan, ia menyebut Perbup tersebut telah melalui kajian secara komprehensif dan mendalam.
Ketika kehadirannya kemudian dipersoalkan oleh Kades, ia menilai kemungkinan diartikan lain.
“Para Kades menganggap kewenangan mereka diambil alih oleh pihak ketiga,” jelasnya. Wardoyo