SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Tangen berhasil membongkar kasus penjarahan kayu hutan di kawasan Perhutani wilayah setempat.
Satu tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek setempat.
Tersangka dibekuk setelah melakukan pencurian kayu jenis jati di lokasi kasawan hutan petak 45 RPH Dukuh Blontah, BKPH Tangen, KPH Surakarta.
Tersangka diringkus pada Senin (28/10/2019) usai dipergoki petugas patroli perhutani pukul 22.00 WIB.
Data yang dihimpun, tersangka dibekuk ketika beraksi bersama dua rekannya, yang hingga kini masih dalam penyelidikan petugas Polsek Tangen Polres Sragen.
Kapolsek Tangen Iptu Zaini dalam keterangannya mengatakan, salah satu tersangka yang berhasil di amankan adalah Surasno (40) warga Dukuh Blontah, Desa Jekawal, Tangen.
Tersangka melakukan aksinya bersama dua rekannya yang hingga kini dalam pencarian tim, lantaran berhasil lolos dari kejaran petugas patroli perhutani.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barangbukti, enam batang pohon jenis jati yang telah di tebang dari tiga pohon oleh ketiga tersangka, serta gergaji tangan berukuran panjang 60 sentimeter.
Iptu Zaeni menguraikan saat ini tersangka telah di bawa ke mapolsek tangen. Ia bakal di jerat dengan tindak pidana 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c UURI no 18 tahun 2013 tentang ilegal loging, melakukan penebangan kayu jenis jati tanpa ijin di kawasan hutan petak 45 RPH Blontah milik perhutani.
“Dua tersangka masih dalam pengejaran,” tandasnya. Wardoyo