KULON PROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polsek Kalibawang Kulon Progo membongkar kasus dugaan distribusi dan transmisi konten video asusila di media sosial.
Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian ataupun tentara kemudian berusaha memeras korbannya.
Kejadian berawal dari adanya pesan dalam kotak masuk akun Facebook korban pada Jumat (4/10/2019) lalu.
Pesan itu berasal dari akun bernama Juanda dengan foto profilnya mengenakan seragam polisi.
Dari situ, komunikasi pun terjalin dilanjutkan percakapan intim melalui Whatsapp.
Pada suatu ketika, keduanya saling mengobrol melalui panggilan video (video call) di aplikasi percakapan tersebut dan pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya.
Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun menuruti kehendaknya.
“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata merekam adegan itu,”
“Setelah itu, ia meminta uang Rp 5 juta kepada korban sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial dan teman-temannya jika korban tak segera mentransfernya,”kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Rabu (30/10/2019).
Korban yang juga diketahui berstatus sudah menikah itu tentu saja menolaknya dengan keras.
Dari situ komunikasi terputus dan selang beberapa waktu kemudian video asusila itu benar-benar disebarluaskan pelaku di Facebook dan Whatsapp.
Korban yang merasa tidak terima atas tindakan pelaku lalu melaporkannya ke polisi.
Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak di Lampung.
Rupanya, lelaki itu di Lampung juga tengah terjerat kasus hukum untuk perkara pencurian.
Petugas Polsek Kalibawang masih menunggu kasusnya di Lampung tuntas tertangani sebelum menjerat pelaku atas kasus video berkonten kesusilaan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto mengatakan pelaku memang bermotif ingin melakukan pemerasan pada korban.
Yakni dengan ancaman penyebaran video tersebut.
Namun, dalam kasus ini, tindak pemerasan belum sepenuhnya terjadi karena korban enggan untuk mentransfer uang kepada pelaku.
Polisi kemudian menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial.
Hadi mengatakan, dalam video call itu, pelaku memang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat brigadir.
Meski korban sudah bersuami, ia termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
“Penyelidikan kami, pelaku ini punya dua akun Facebook atas nama Juanda yang mengaku sebagai polisi dan satunya atas nama Danurama mengaku sebagai tentara. Padahal aslinya dia pengangguran,”kata Hadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wanita Asal Kulon Progo Diperas Gara-gara Turuti Perintah Tanggalkan Pakaian Saat Video Call, Artikel Asli