Beranda Nasional Jogja Pemprov DIY Tetapkan Kenaikan UMP sebesar 8,51 %, Ini Rincian Tiap Daerahnya

Pemprov DIY Tetapkan Kenaikan UMP sebesar 8,51 %, Ini Rincian Tiap Daerahnya

Ilustrasi uang rupiah. Dok

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah memutuskan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020 sebesar 8,51 %. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa, Rabu (30/10/2019).

Dari hasil rapat konsolidasi, metode penentuan besaran UMP yang baru mempergunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu juga menggunakan angka inflasi, data maupun angka pertumbuhan nasional, serta mengacu surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur. “Besaran UMP DIY 2020 menjadi Rp 1.704.608,25. Angka ini menjadi yang paling rendah dibanding UMK,” ujar Andung Rabu (30/10/2019).

Andung mengatakan besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY. Dan sesuai kesepakatan, pada 2 November 2019 masing-masing kabupaten/kota akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) yang besarannya juga sudah disepakati bersama.

Untuk besaran UMK di DIY tahun 2020 di DIY rinciannya Kota Yogyakarta Rp 2.004.000, Kabupaten Sleman Rp 1.846.000, Kabupaten Bantul Rp 1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000. “Setelah UMK ditetapkan, UMP otomatis tidak berlaku. Dan proses ini di DIY biasanya cukup satu hari saja, tidak seperti daerah lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Talud Longsor di Bantul Rusak Dua Unit Rumah

Andung pun menegaskan, pada 2021 nanti, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan angka kemiskinan. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, ujar Andung akan mengirim surat kepada para bupati dan wali kota se-DIY agar konsolidasi penetapan UMK 2021 harus berwawasan pengurangan angka kemiskinan.

“Pendekatan yang dipakai harus berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Intinya, PP 78 Tahun 2015 ini secara peraturan, berakhir pada 2020. Jadi apapun metode penetapan yang dipakai di tahun selanjutnya, harus bisa mengurangi angka kemiskinan,” ungkapnya.

Andung mengatakan ke depan penetapan UMP dan UMK diproyeksikan untuk mendukung program pengurangan angka kemiskinan DIY sebesar 7% sampai tahun 2025.

Baca Juga :  Pakta Konsumen Perjuangkan Hak Konsumen Tembakau dalam Rembuk Nasional

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kenaikan besaran upah ini adalah hal yang wajar mengingat adanya inflasi di DIY meskipun rendah. “Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu,” ujar Sultan.

www.tempo.co