JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri penemuan mayat bayi dalam plastik di Sungai Segawe, Jingotan, Kembang, Jepara tadi pagi akhirnya terungkap.
Tak butuh waktu lama, Polres setempat sukses mengungkap dan menangkap pelaku pembuang bayi laki-laki yang meninggal karena digugurkan itu.
Hebatnya, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam dari kali pertama laporan diterima.
Pelaku diketahui merupakan pasangan bernama Gea Nila Sari (21) perempuan asal Ujungbatu Rt 09/03 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dan pria selingkuhannya, Muhammad Syaifudin asal Potroyudan RT 3/2, Jepara.
Si perempuan diketahui berprofesi dagang sedang prianya adalah pegawai PLN Jepara.
Di hadapan polisi, Gea mengaku nekat menggugurkan kandungannya lantaran permintaan Syaifudin. Syaifudin rupanya takut kehamilan hasil mesumnya dengan Gea tercium keluarga.
Rasa takut itu membuat keduanya nekat merancang pembunuhan si jabang bayi dengan membeli obat aborsi.
“Jadi tersangka Gea ini hamil hasil hubungan dengan tersangka Syaifudin dan kandungan telah berumur sekitar 6 bulan. Tersangka takut kehamilannya diketahui oleh keluarganya, tersangka Syaifudin mencari cara untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat dari tersangka Handi, warga Sukodono Jepara,” papar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019).
Di hadapan polisi, Gea dan Udin mengakui mereka membeli obat aborsi Minggu (29/9/2019). Kemudian tersangka Udin meminumkan obat tersebut kepada selingkuhan tercintanya, Gea.
Setelah diminum, Gea merasakan kontraksi pada perutnya dan pada hari Selasa (1/10/2019) sekira pukul 03.00 wib tersangka Gea akhirnya melahirkan bayi yang dikandung dalam keadaan mati.
“Kemudian mereka keluar dari rumah dengan membawa bungkusan yang berisi mayat bayi tersebut dan kemudian mengajak tersangka Udin untuk membuang mayat bayi tersebut ke Sungai Segawe,” tandas Kapolres.
“Dari hasil laporan, tim langsung kita terjunkan melakukan penyelidikan. Dan kurang dari 12 jam, hari ini tadi pelaku berhasil kita ungkap dan kita tangkap,” papar Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (2/10/2019) siang.
Kapolres menguraikan, tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 kantung plastik warna merah, 2 buah kain sarung guling warna kuning, coklat dan sebuah rok osis SMA.
Kemudian diamankan pula, satu unit SPM merk Honda scopy warna merah Nopol K 2204 AQC, seuah kaos lengan pendek warna putih, sebuah celana pendek warna biru hitam, sebuah celana dalam warna ungu dan sebuah BH warna putih.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Jepara. Mereka bakal dijerat dengan tindak pidana penganiayaan anak dengan cara menggugurkan kandungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo pasal 346 KUHP. Wardoyo