JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi-lagi artis terjerat kasus Narkoba. Pesinetron nerusia 26 tahun, Rifat Umar, ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya karena terjerat kasus narkoba jenis ganja.
Rifat ditangkap di rumah kos Rumah Kayu Manis, Jalan Melati, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta selatan, Rabu (2/10/2019) dinihari.
“Ditemukan barang bukti ganja di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/10/ 2019).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita cukup banyak barang bukti. Di antaranya tiga linting ganja, empat plastik sedang isi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga paket ganja dibungkus kertas, dan empat plastik klip berukuran kecil berisi ganja.
Selain itu satu set alat isap sabu dan satu handphone. Argo mengatakan berat barang semua bukti itu masih dihitung.
Selain menangkap artis dalam sinetron Si Yoyo itu, polisi juga menahan dua orang lain yakni Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25).
Bersama-sama ketiganya disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Argo menjelaskan, polisi mendapat informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di Rumah Kayu Manis pada Selasa malam, 1 Oktober 2019.
Polisi lalu menyebar di sekitar lokasi. Sekitar Pukul 01.35 WIB, Rabu dinihari, polisi melihat Rizki dan langsung menangkapnya.
Polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan enam plastik sedang isi ganja, satu plastik besar isi ganja, satu kaleng isi ganja, satu handhpone.
“Kemudian tim memeriksa orang itu dan melakukan pengembangan ke tersangka Rifat,” ujar Argo.
Menurut Argo, polisi kemudian bergerak ke kamar nomor 1 di rumah kos tersebut. Di sana, polisi menemukan Rifat Umar dan Tessa dan sisa barang bukti ganja lainnya.