SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen diam-diam sedang mengusut kasus dugaan korupsi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Kasus yang kini sudah masuk penyidikan itu adalah proyek pembangunan ruang pusat operasi atau Sentra OK room operating system tahun 2016.
Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman mengatakan penanganan dugaan korupsi di RSUD itu sudah dinaikkan ke penyidikan beberapa waktu lalu. Sejauh ini ada sekitar 15 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu.
“Nilai pagu proyeknya sebesar Rp 8 miliar dengan nilai kontrak dari rekanan sebesar Rp 7.825.932.400,-. Proyek itu dikerjakan tahun 2016 dari sumber dan Bantuan Provinsi (Banprop) Jateng,” papar Kajari, Rabu (23/10/2019).
Kajari menguraikan dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah adanya manipulasi saat proses pengadaan barang dan jasa.
Akibat adanya manipulasi itu, sehingga kemudian menyebabkan terjadinya kerugian negara. Namun perihal besarnya kerugian negara, Kajari menyampaikan saat ini masih dalam audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Potensi kerugian negaranya sedang dalam perhitungan,” terangnya.
Syarief menguraikan dari 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur PNS di RSUD Sragen dan pihak ketiga termasuk rekanan.
Saat ditanya siapa saja saksi dan siapa calon tersangkanya, ia masih enggan menyampaikan. Ia berjanji akan membuka secara detail semua identitas jika sudah tahap penuntutan.
“Saksi-saksi kita periksa selama sebulan terakhir. Sempat ada penyelidikan baru kita naikkan ke penyidikan. Dasarnya laporan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan proyek ruang operasi itu sudah selesai dikerjakan dan diserahterimakan pada akhir 2016. Saat ditanya apakah hasil proyek bisa difungsikan atau tidak, menurutnya hal itu masih dalam penyidikan.
“Target kami secepatnya bisa segera naik. Mudah-mudahan sebelum ganti tahun sudah selesai. Ini juga masih diteliti lagi,” tandasnya. Wardoyo