SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Reskrim Polsek Tangen Polres Sragen Polda Jateng berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor milik warga Ngrombo, Tangen, yang terjadi pada 13 September 2019 silam. Ternyata, pelakunya tak lain adalah pemuda tetangga di desanya.
Pemuda bengal itu dibekuk usai menggondol sepeda motor Vario milik korban Mustaqim (28), Rabu (02/10/2019).
Kapolsek Tangen Iptu Zaini menguraikan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKP Yimmy Kurniawan, pelaku diketahui bernama Yeppy Terammadana (27).
Pemuda itu ditangkap Selasa siang, 1 Oktober 2019 di rumahnya Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen Sragen.
Ia kemudian di amankan ke Mapolsek, dan atas kejahatannya, pelaku bakal di jerat Primer 363 ke 3e sub 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario warna putih biru,dengan nomor polisi AD 6331 AUE.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian pencurian terjadi pagi pukul 04.30 WIB usai subuh.
Ketika itu, Mustaqim yang masih tiduran, samar samar mendengar suara sepeda motor di stater di halaman rumahnya.
Saat ia mengecek keluar kamar, ternyata sepeda motor miliknya yang semula di parkirkan di ruang tamu sudah tidak ada.
Ia pun kemudian bergegas keluar rumah untuk mencari tahu, dan memperoleh keterangan bahwa baru saja, tetangganya bernama Muryani elihat ada seorang pria memakai helm dan berbaju dan celana warna hitam.
Orang itu pergi meninggalkan rumah Mustaqim dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah jelas, sepeda motornya di larikan orang tak di kenal, korban akhirnya melapor ke Mapolsek. Wardoyo