Beranda Daerah Sragen Terbongkar, Korupsi Pungli Alsintan Sragen Gunakan Sandi Uang Administrasi. Apri Akui 5...

Terbongkar, Korupsi Pungli Alsintan Sragen Gunakan Sandi Uang Administrasi. Apri Akui 5 Kali Setor ke Sudaryo Antara Rp 2,5 Juta Hingga Rp 35 Juta

Tersangka kasus dugaan korupsi pungli bantuan Alsintan Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri saat keluar dari Kejari untuk dikirim ke Lapas Sragen, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo
Tersangka kasus dugaan korupsi pungli bantuan Alsintan Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri saat keluar dari Kejari untuk dikirim ke Lapas Sragen, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua terdakwa kasus korupsi pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi saling memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Semarang.

Keduanya sama-sama mengakui melakukan serah terima uang hasil pungli. Akan tetapi mereka berbeda dalam hal besaran yang diserahterimakan.

Sidang digelar di PN Tipikor dengan dipimpin ketua majelis hakim, Sutiyono. Selain dihadiri kedua terdakwa yakni mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo dan THL POPT, Setyo Apri Surlitaningsih, sidang juga dihadiri jaksa penuntut dari Kejari Sragen yang dipimpin Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi.

Sidang digelar mulai pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB. Dalam sidang, Sudaryo dan Apri sama-sama saling bersaksi untuk perkara mereka atau menjadi saksi mahkota.

Di hadapan sidang, Sudaryo dan Apri sama-sama mengakui menyerahkan dan menerima uang hasil pungli dari kelompok tani penerima bantuan Alsintan.

Baca Juga :  Sah! Untung Wibowo Sukawati Kembali Pimpin PDIP Sragen Priode 2025 - 2030 Sedangkan Sekretaris dan Bendahara Adalah Berikut Ini

“Iya mereka saling mengakui. Apri mengakui menyerahkan uang hasil pungli dengan bahasa uang administrasi ke Sudaryo. Sudaryo juga mengakui menerima,” papar Agung, Kamis (10/10/2019).

Namun, ada perbedaan soal nominal uang yang diserahterimakan. Menurut Agung, ada nominal uang yang berbeda antara pengakuan Sudaryo dan Apri.

Misalnya Apri mengaku menyerahkan uang Rp 30 juta, akan tetapi Sudaryo mengaku cuma menerima Rp 25 juta.

“Bilangnya yang Rp 5 juta dibawa Apri. Mengakuinya sama-sama mengakui tapi hanya angkanya saja yang geser. Padahal kemarin sudah disumpah juga,” terang Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terdakwa Apri menyebut bahwa yang menentukan besaran pungutan 10 persen dari nominal harga mesin, adalah Sudaryo. Akan tetapi Sudaryo mengelak.

Dari pengakuan Apri di hadapan sidang, ia mengaku lima kali menyerahkan uang setoran ke Sudaryo. Besarannya bervariasi antara Rp 2,5 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta sampai Rp 35 juta.

Baca Juga :  Geger Sumur di Masaran Sragen Mendadak Semburkan Air Setinggi 8 Meter Gemparkan Warga

“Tapi Sudaryo mengelak dan mengakui hanya dua kali menerima. Makanya keterangan mereka akan kita tunggu di persidangan Senin pekan depan,” tandas Agung. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.