SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan Handphone (HP) barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di halaman Kejari Sragen. Dari puluhan alat komunikasi itu, ada empat HP yang berisi video mesum buruh Sragen bergoyang, juga turut dimusnahkan.
Empat HP yang dimusnahkan itu merupakan HP barang bukti kasus peredaran video mesum dengan terpidana MAR (33), buruh asal Jurangjero, Karangmalang, Sragen.
MAR sendiri divonis satu tahun setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mendistribusikan adegan tak senonohnya dengan mantan pacarnya sesama buruh, berinisial FH (21) beberapa bulan lalu.
Empat HP yang dimusnahkan adalah milik MAR, FH dan dua rekan MAR yang pertama kali dikirimi video.
“Iya termasuk BB HP perkara itu (video mesum buruh bergoyang), juga ikut dimusnahkan tadi,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi BB, Suhardi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/11/2019).
Puluhan HP itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai palu. Pemusnahan dipimpin Kajari Sragen bersama jajaran Forkompida lainnya.
Sementara, seperti diberitakan, mantan buruh salah satu pabrik di Masaran itu pun mengakui kesalahannya di hadapan persidangan.
Sakit Hati
Ia juga mengungkap motif dari aksi nekatnya menyebar rekaman hubungan intimnya dengan mantan kekasihnya itu hingga tersebar luas.
“Motifnya, terdakwa sakit hati. Pacarnya mendadak minta putus. Akhirnya ia nekat mengirimkan video itu (mesum) dengan saksi korban (pacar terdakwa) ke teman sesama buruh. Entah bagaimana prosesnya, ternyata kemudian video itu bisa tersebar luas dan satu pabrik tahu. Akhirnya saksi korban tidak terima,” papar Kasi Pidana Umum, Wahyu Saputro Wibowo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM beberapa waktu lalu.
Fakta di persidangan, terdakwa beralibi tidak sengaja mengirim video mesumnya dengan mantan pacarnya itu. Awalnya terdakwa hanya berniat curhat ke salah dua teman sesama buruh di pabrik. Kemudian terdakwa mengirimkan foto dan video rekaman mesumnya ke kedua temannya itu.
“Jadi ada saksi yang menerima foto saja, ada yang menerima video saja. Nah, yang tidak dijelaskan bagaimana kemudian video itu bisa menyebar. Kedua teman terdakwa itu mengaku tak mengirimkan atau menyebarkan,” urai Wahyu.
Namun, apapun dalihnya, majelis hakim PN Sragen yang menyidangkan perkara itu, tetap memandang perbuatan MAR memiliki dan mendistribusikan rekaman ranjang itu melanggar UU ITE.
Majelis menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan video berisi adegan mesumnya dengan mantan pacarnya.
Kemudian terdakwa juga dinyatakan bersalah mengirimkan video itu ke saksi (dua orang teman pabriknya) hingga video adegan ranjang itu tersebar.
“Putusannya satu tahun penjara. Sama dengan tuntutan kami (jaksa). Terdakwa dianggap bersalah atas kepemilikan video mesum itu dan kemudian mendistribusikannya,” papar Wahyu.
Wahyu menguraikan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Namun di hadapan sidang, terdakwa sempat beralibi bahwa dia tidak sengaja mengirim ke dua temannya yang jadi saksi di persidangan.
Wahyu menambahkan saat sidang digelar, video mesum berdurasi kurang dari lima menit itu tidak diputar di persidangan.
Sebelumnya Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan dari keterangan korban (FH), kejadian hubungan intim itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2018 sekira jam 15.00 WIB.
Hubungan itu dilakukan di kamar MAR pelaku (pacar FH) di Karangmalang. Menurut Kasat Reskrim, video adegan wik wik ah itu berdurasi singkat. Pengambilan gambar dilakukan secara diam-diam oleh MAR tanpa sepengetahuan FH.
FH baru sadar dirinya direkam setelah mendadak heboh beredar video mesumnya dengan MAR di kalangan internal buruh di bagian FH bekerja.
Kasat menguraikan dari jejak digital terungkap MAR telah menyebarkan video mesumnya itu pertama kali tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 04.56 WIB melalui aplikasi WA ke teman buruh satu pabrik berinisial IB.
Dari IB, video itu kemudian menyebar dengan cepat bak meteor ke kalangan buruh. Hingga akhirnya FH nekat melaporkan hal itu ke Polres. Wardoyo