JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dilarang ikut serta dalam acara Maulid Nabi dan reuni 212, Senin (2/12/2019). Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi yang membolos karena mengikuti reuni 212 besok.
“ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa ya apalagi hari kerja artinya ya tidak di perbolehkan,” kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Menurut Chaidiri, ASN sudah mengerti larangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Jadi, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak perlu mengeluarkan edaran khusus untuk melarang ASN mengikuti reuni 212.
“Sudah mengerti lah ASN itu kewajibannya. Tidak, cukup imbauan, mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu. Sudah paham,” ujarnya.
Jika ada ASN yang melanggar ketentuan, kata dia, maka mereka harus menerima konsekuensinya. Konsekuensi hukuman terhadap pelanggaran yang dibuat ASN tertuang di PP53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin.
“Sanksinya sesuai aturan itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PA 212 berencana menggelar Maulid Nabi dan reuni akbar yang akan digelar di kawasan Monas pada Senin (2/12/2019) mendatang.