JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dana Parpol Naik 48 Kali Lipat, ICW: Parpol Harus Benahi Internal Dulu

   
Para perwakilan partai politik membacakan deklarasi keterbukaan informasi peserta Pemilu 2019 dipandu Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Romanus Ndau Lendong di Wisma Antara, Jakarta Pusat, 22 Mei 2018 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah bakal menaikkan dana Partai politik (Parpol) 48 kali lipat. Dari semula Rp 1.000 per suara, menjadi Rp 48.000 per suara.

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendesak parpol membenahi diri terlebih dulu sebelum dana bantuannya dinaikkan.

Donal mengatakan harus ada kesepakatan antara pemerintah dan partai politik untuk merevisi Undang-undang Partai Politik secara keseluruhan.

“Sebelum sampai pada jumlah angka berapa jumlah kenaikan bantuan kepada parpol, harus ada gentlement agreement dulu untuk mengubah secara total UU Parpol,” kata Donal kepada Tempo, Jumat (29/11/2019).

Pemerintah saat ini tengah mengkaji kenaikan dana bantuan untuk partai politik. Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wariki Sutikno mengatakan, pihaknya memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membiayai parpol dari APBN sekitar Rp 6 triliun.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Biaya parpol Rp 6 triliun ini kemungkinan bisa dianggarkan dari APBN 2023. Proyeksi total APBN pada 2023 akan mencapai Rp 2.700-an triliun. Sehingga, alokasi Rp 6 triliun untuk sistem politik dinilai masih cukup kecil.

Jika dibagi secara proporsional, sembilan partai di Dewan Perwakilan Rakyat mendapat Rp 48 ribu per suara. Artinya, akan ada kenaikan 48 kali lipat dari dana parpol saat ini yang sebesar Rp 1.000 per suara.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Donal menekankan perlunya reformasi parpol terlebih dulu. Merujuk revisi Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol sebelumnya, dia mewanti-wanti jangan sampai dana bantuan dinaikkan tapi kelembagaan partai tak dibenahi secara utuh.

“Jangan hanya menikmati uangnya saja diperbesar, tapi memperbaiki kelembagaan organisasi enggak mau,” ucapnya.

Donal mengatakan, revisi UU Parpol terutama harus menyasar perbaikan mekanisme rekrutmen kepengurusan partai, masa jabatan pimpinan partai, dan penunjukan pejabat publik oleh partai.

Dia menilai oligarki ketua umum partai yang selama ini berjalan harus diubah.

“Selama ini kan suka-suka ketua umum. Ini harus diperbaiki,” kata Donal.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com