Beranda Daerah Sragen Diduga Jadi Ajang Pesta Narkoba, Bengkel Anak Motor MB Tech Kedawung Digerebek...

Diduga Jadi Ajang Pesta Narkoba, Bengkel Anak Motor MB Tech Kedawung Digerebek Polisi. Satu Tersangka Ditangkap dengan BB Satu Plastik Sabu

Tersangka mafia sabu asal Kedawung saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
Tersangka mafia sabu asal Kedawung saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba kembali menggulung mafia peredaran narkoba di Sragen. Kali ini, tim menggerebek sebuah bengkel MB Tech di wilayah Brambang, Wonokerso, Kedawung yang diduga sering dijadikan lokasi pesta narkoba anak-anak motor.

Satu tersangka diamankan dalam penggerebekan dua hari lalu. Tersangka diketahui bernama Dwi Riyanto alias Mbahe.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan dilakukan atas banyaknya informasi bahwa bengkel di dekat waduk Brambang itu sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.

“Dari informasi itu, tim Satres Narkoba lalu melakukan penyelidikan dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan. Setelah beberapa saat dilakukan pemantauan terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan yang telah diinformasikan sedang berada di bengkel selanjutnya dilakukan penengkapan terhadap laki-laki tersebut,” paparnya Minggu (3/11/2019).

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Tersangka Dwi Riyanto itu kemudian diamankan di lokasi bengkel. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan baik badan dan pakaian.

Saat digeledah di badan, tidak ditemukan barang bukti narkona. Kemudian dilanjutkan penggeledahan rumah maupun tempat tertutup lainnya.

Hasilnya tim menemukan  barang bukti berupa satu plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat berat bruto 0,20 gram.

Tim juga mengamankan satu buah korek api merk Tokai warna biru yang ditemukan di atas lemari spare part di dalam bengkel.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKP Agus. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.