Beranda Daerah Karanganyar Fix, Usulan UMK Karanganyar Tahun 2020 Dipatok Rp 1.989.000. Bupati Sebut Sudah...

Fix, Usulan UMK Karanganyar Tahun 2020 Dipatok Rp 1.989.000. Bupati Sebut Sudah Kirimkan Pengajuan ke Gubernur 

Bupati Juliyatmono. Foto/Wardoyo
Bupati Juliyatmono. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Teka-teki nominal usulan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2020 akhirnya terjawab.

Bupati Karanganyar Juliyatmono secara resmi mengumumkan bahwa Pemkab telah mengusulkan Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2020 untuk Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1.989.000.

Angka usulan UMK itu mendekati angka Rp 2 juta hanya kurang Rp 11.000. Kepada wartawan, bupati mengatakan usulan UMK 2020 itu sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Sudah kami ajukan usulan UMK ke Gubernur Jateng. Nanti keputusannya ada di tangan Gubernur Jawa Tengah,” paparnya Senin (4/11/2019).

Bupati menjelaskan usulan kenaikan UMK tersebut ditetapkan berdasarkan PP  78 tahun 2015.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Usulan UMK itu dihitung berdasarkan  angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK tahun 2018. Dari penghitungan tersebut, kemudian memunculkan angka Rp 1.989.000,- sebagai angka usulan UMK 2020 untuk Bumi Intanpari.

“Nantinya, Gubernur Jawa Tengah yang akan memutuskan,” kata bupati, Senin (04/11/2019).

Dikatakannya waktu penetapan UMK 2020, bupati belum bisa memastikan. Sebab, penetapan UMK kabupaten/kota yang diusulkan bupati dan wali kota akan dibahas kembali, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah

”Soal kapan penetapan, itu wewenang gubernur. Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK 2020 ini,” tandasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama