Beranda Edukasi Akademia Gelar Diskusi Soal Polemik UU KPK, BEM Uniba Dorong Uji Materi MK

Gelar Diskusi Soal Polemik UU KPK, BEM Uniba Dorong Uji Materi MK

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Batik (Uniba) Solo menyiapkan stretegi baru menghadapi polemik UU KPK. Salah satu upaya dilakukan melalui diskusi yang digelar Kamis (14/11/2019), di Aula Kampus setempat. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Batik (Uniba) Solo menyiapkan stretegi baru menghadapi polemik UU KPK. Salah satu upaya dilakukan melalui diskusi yang digelar Kamis (14/11/2019), di Aula Kampus setempat.

Diskusi dengan tema “Menyikapi Polemik Perppu KPK: Mahasiswa, Konstitusi dan Marwah Demokrasi” tersebut diikuti anggota BEM dan mahasiswa. Pembicara sekaligus mantan Koordinator BEM Soloraya 2018, M Arief Oksya menuturkan, diskusi dilakukan untuk mendorong adanya uji materi terkait Undang-Undang KPK baru ke Mahkamah Konstitusi.

“Sampai saat ini UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK masih menjadi polemik. Terlebih menyusul pecahnya gelombang besar aksi demokrasi yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Inilah yang menjadi episentrum protes mahasiswa dan sejumlah pegiat anti korupsi. Isi UU KPK hasil revisi sebenarnya bisa menjadi diskursus akademik yang terbuka untuk dibedah,” paparnya.

Namun di tengah iklim birokrasi yang begitu terbuka, lanjutnya, mahasiswa justru memilih menggelar demonstrasi. Aksi ini justru kerap bergesekan dengan adanya penunggang gelap. Hal ini terlihat dari sejumlah aksi yang berujung bentrok dengan aparat. Bahkan aksi ini hingga menyebabkan jatuh korban.

Baca Juga :  Antisipasi Serangan Fajar Jelang Pilwalkot Solo 2024, PDIP Terjunkan Satgas Anti Suap

“Bahkan akhirnya justru negara dan polisi adalah musuh bersama yang terus diperangi. Dan kita melihat dari demonstrasi justru tidak melihat substansi apa yang akan kita sampaikan. Adanya tunggangan gelap, kericuhan, dan berhadapan dengan aparat. Sebenarnya bukan itu yang kita cari. Yang kita cari adalah bagaimana biar tersampaikan, ” imbuhnya.

Oksya berharap dengan adanya diskusi bisa menggunakan treatment baru yaitu dengan melakukan penjnjauan kembali (judicial review). Ada poin-poin yang salah dalam UU KPK baru itu, tetapi juga harus disampaikan melalui konstitusional. Karena, dilihat dari terbitnya Perppu nantinya akan dikembalikan ke DPR. Dan tidak menutup kemungkinan DPR akan menolak Perppu tersebut.

Baca Juga :  3 Hari Menuju Masa Tenang, Respati Ucap Terimakasih Pada Pendukung

“Ya sama saja, makanya ada MK. Yang bisa memberikan wadah untuk menyampaikan, yang mana poin yang salah. Kita jelaskan secara hukum mengenai poin tersebut. Targetnya, teman-teman melihat ada cara lain, karena cara kemarin terlalu banyak polemik. Ini solusi,” tukasnya. Triawati PP