![0611 - BPJS](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/11/0611-BPJS.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat golongan kelas III yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, dipastikan bakal ditanggung oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris merespon keluhan sebagian besar masyarakat terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah, khususnya Presiden (Joko Widodo), sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin pasti dijamin. Yang rentan pun dijamin,” ujar Fahmi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Fahmi mengakui adanya kemungkinan migrasi peserta iuran BPJS Kesehatan ke kelas yang lebih rendah terkait dengan kenaikan iuran BPJS 100 persen tersebut.
Saat ini, masyarakat yang tergolong tak mampu telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran atau PBI. BPJS Kesehatan mencatat, hingga Oktober 2019, peserta PBI telah berjumlah 133,8 juta orang.
Sebanyak 96,8 juta di antaranya merupakan peserta yang terdaftar di kantong PBI pemerintah pusat. Sedangkan 37 lainnya ialah peserta integrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Fachmi mengatakan, masyarakat peserta iuran mandiri yang saat ini terdaftar di kelas III kemungkinan dapat dialihkan ke PBI.
Namun, pengalihan ini melalui sejumlah mekanisme. Misalnya telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
“Untuk yang mampu membayar secara mandiri, mereka memiliki opsi memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan. Pelayanan medisnya sama. Tidak ada perubahan,” ujar Fachmi.
Fenomena migrasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini sebelumnya telah diprediksi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN.
“Ketika kenaikan iuran ini diterapkan, akan terjadi pergeseran kepesertaan BPJS. Untuk jumlahnya berapa banyak, masih tidak bisa diprediksi,” ujar anggota DJSN, Angger P. Yuwono kepada Tempo, Oktober lalu.
Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia, Budi Hidayat, memprediksi hal yang sama. Ia meramalkan, migrasi peserta BPJS Kesehatan akan terjadi, utamanya untuk peserta kelas I dan kelas II.
“Perpindahan kelas ini akan berimplikasi pada suplai dan fasilitas kesehatannya. Tentu ada pengaruhnya untuk kelas II dan III,” ujarnya.
Pemerintah secara resmi mengetok kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober lalu.
Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.