JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Maju Kasasi Atas Vonis Bebasnya Sofyan Basir, KPK: Ada yang Luput Dari Pertimbangan Hakim

Ilustrasi / tempo.co
   
Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak tinggal diam dengan vonis bebas mantan Direktur PLN, Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Kini, KPK sedang menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas untuk Sofyan Basir tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu poin yang akan dimasukkan dalam memori kasasi ialah pengakuan Sofyan bahwa dirinya tahu adas transaksi uang dalam proyek PLTU Riau-1.

Menurut KPK, ini poin krusial yang luput dari pertimbangan hakim ketika memvonis bebas Sofyan.

“Yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,” kata Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/ 2019).

Baca Juga :  Pakar Sebut Konyol Menambah Jumlah Menteri di Tengah Beban Utang yang Meningkat

Menurut Febri, Sofyan menyebut hal itu saat diperiksa sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

Eni divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga sudah divonis bersalah. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan dan pejabat PT PLN.

Menurut Febri, Sofyan juga mengaku mengetahui bahwa Eni akan mendapatkan uang ketika diperiksa penyidik KPK.

Berita Acara Pemeriksaan mengenai pengakuannya itu pernah dibacakan jaksa di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sofyan Basir pada 23 September 2019.

Namun ternyata, Sofyan Basir menyatakan telah mencabut keterangannya dalam BAP tersebut.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Mahfud MD Akan Kembali Mengajar untuk Luruskan Cara Berhukum yang Beretika

“Surat BAP sudah diperbaiki. Saya sudah perbaiki,” jawab Sofyan dalam sidang.

Menurut Febri keterangan inilah yang luput dipertimbangkan oleh hakim ketika memutus bebas Sofyan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Hariono membebaskan Sofyan dari semua dakwaan karena dinilai tidak mengetahui adanya suap-menyuap antara Eni dan Kotjo.

Febri mengatakan hal ini akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam memori kasasi KPK.

Selain itu, ada pula keterangan Eni Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan tahu ada suap di proyek PLTU Riau-1.

“Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan kasasi ke MA,” kata Febri.

Ia mengatakan, KPK masih menunggu salinan resmi putusan Sofyan Basir untuk mengajukan kasasi secara resmi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com