Beranda Umum Nasional Izin FPI Lolos di Kemenag, Tunggu Pembahasan oleh Menko Polhukam dan Mendagri

Izin FPI Lolos di Kemenag, Tunggu Pembahasan oleh Menko Polhukam dan Mendagri

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat melakukan aksi unjuk rasa, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi memberikan rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika ditanya apakah artinya  FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.

Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.

Hal- hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.

“Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda merubah ini menjadi begini,” ujarnya, Kamis (28/11/2019).

Fachrul Razi menambahkan selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama-sama.

Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).

Salah satu pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin FPI.
Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi ke depan.

Tapi Menteri Agama akan mendalami lebih jauh pernyataanya tersebut.

“Pernyataan yang dibuat dengan materai itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat,” ujarnya, Rabu (27/11/2109).

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan jika secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.

Menurutnya surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar. Tetapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Karyawan RRI dan TVRI yang Terlanjur Dirumahkan, Kembali Dipekerjakan

Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.

“Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.

Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

“Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu,” ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

“Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI),” lanjut dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

“Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya),” kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Baca Juga :  Misteri Pagar Laut Mulai Terkuak! Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

“Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak,” ungkap dia.

“Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan,” tegas Tito.

Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.

www.tribunnews.com