JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jadi Bandar Pil Koplo, Soleh Digerebek dan Diciduk Polisi di Jalan Pengkol. Saat Ditangkap Bawa Pil Sebanyak Ini 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Narkoba Polres Pekalongan mengamankan pemuda pengedar obat obatan terlarang pisikotropika jenis Alprazolam.

Pemuda berinisial WW alias Soleh (27) warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan itu diringkuas dalam sebuah penggerebekan Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka digerebek di Jalan Raya Dukuh Pengkol, Desa Petukangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan Tersangka itu sendiri bedasarkan hasil penyelidikan informasi dari masyarakat bahwa Tersangjka sering mengedarkan obat Psikotropika di wilayah setempat.

Selanjutnya dibentuk Tim untuk melakukan penyelidikan, dan setelah beberapa lama melakukan penyelidikan tim melihat tersangka saat berboncengan dengan rekannya yang sedang melintas di jalan raya Desa Karangjati, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat itu, tim melakukan pembuntutan dan selanjutnya menghentikan tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas. Saat diperintahkan untuk mengeluarkan semua barang-barang yang dibawanya, tim mendapati tersangka membawa 10 butir Obat Alprazolam dari kolor tangan kanan jaket serta 4 (empat) butir obat Alprazolam dari kolor tangan kiri jaket yang dikenakan.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari temannya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat itu juga, tersangka dan barang bukti serta rekannya diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, Kamis (21/11) mengatakan, apabila terbukti bersalah tersangka akan diancam dengan Primer pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya 15 (lima belas) tahun dan pidana denda Rp 200 juta. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com