SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang warganya terkait dugaan kasus narkoba.
Warga tersebut selama ini menjadi target operasi (TO) kasus sabu.
Melalui web resmi Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (27/11/2019), tersangka adalah ND (33) warga Sonorejo, Sukoharjo.
Tersangka ditangkap saat sedang naik motor di Jalan Raya Telukan Parangjoro Dukuh Badran Menur RT 2 RW 6, Parangjoro, Grogol. Sebelumnya tersangka sudah diendus keberadaannya oleh petugas.
Saat melintas, petugas menghentikan tersangka dan menggeledahnya. Ketika itulah ditemukan satu paket sabu seberat 0.25 gram dari tersangka.
“Jadi, tersangka usai mengambil paket sabu,” terang dia.
Sabu tersebut, dari pengakuan tersangka dibeli dari seseorang di Pasar Kliwon, Solo. Kasus tersebut tengah disidik petugas untuk pengembangan.
Selain mengamankan tersangka dan sabu, petugas juga menyita handphone, satu jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra 125. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aria/Humas Polres Sukoharjo