KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2020 sebesar Rp 1.989.000 menuai pro kontra dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
Bagi buruh, besaran UMK itu dinilai tak memenuhi rasa keadilan. Selain itu, mereka juga menyayangkan pemerintah utamanya Bupati yang tak memberitahu atau mengajak buruh melakukan pembahasan.
Ppara pekerja yang tergabung dalam KSPN, mengaku kecewa dengan usulan bupati kepada gubernur terkait UMK Karanganyar tahun 2020. Ketua KSPN Karanganyar, Hariyanto mengungkapkan, sebelum usulan disampaikan kepada gubernur, para pekerja sedianya akan dipertemukan dengan bupati untuk mencari titik temu besaran angka UMK tahun 2020.
Namun ternyata rencana itu isapan jempol belaka. Karena tanpa pembahasan, diam-diam bupati langsung mengirimkan usulan UMK dengan angka di bawah usulan SPN.
“Ada perbedaan angka dalam penentuan UMK tahun 2020 antara pemerintah, Apindo dan para pekerja. Rencananya, kami akan dipertemukan dengan bupati untuk membahas perbedaan ini, namun belum sempat bertemu, ternyata bupati telah mengirimkan usulan kepada gubermur. Kami tidak diajak musyawarah. Yang diakomodir hanya Apindo saja, kami diabaikan. Terus terang, kami kecewa,” tandasnya, Senin (04/11/2019).
Dijelaskannya, besaran UMK yang diusulkan ke gubernur tersebut, belum dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
“Kami segera mengirimkan surat kepada gubernur bahwa UMK yang diusulkan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar 12,9%, atau menjadi Rp 2,168 juta dari sebelumnya Rp 1,86 juta UMK yang berlaku saat ini.
Kenaikan tersebut, menurut para pekerja yang tergabung dalam KSPN, SPN dan FKSBK, telah sesuai dengan kebutuhan serta capaian hidup layak bagi para pekerja.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menyambut positif usulan UMK yang diajukan bupati kepada gubernur Jawa Tengah ini.
“Kami apresiasi usulan UMK yang diusulkan oleh bupati, selama usulan tersebut berdasarkan PP 78 tahun 2015. Dalam PP 78 tahun 2015 tersebut, arahannya kan sudah jelas,” kata dia melalui sambungan telepon. Wardoyo