
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Aksi pencuri di Tangkil, Sragen ini benar-benar nekat. Betapa tidak, ia nekat mencuri 26 karung gabah milik pengusaha beras tetangganya sendiri.
Nekatnya lagi, pelaku nekat mencuri puluhan karung gabah itu dengan mengangkut menggunakan motor sebanyak 13 kali bolak-balik.
Nahas, perjuangan beratnya untuk mencuri akhirnya berakhir juga ke jeruji besi karena aksinya terbongkar.
Pencuri itu diketahui bernama Ahmad Suntoro (34) warga Dukuh Bulakrejo, RT 01/14, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Sragen.
Ia mencuri gabah milik juragan beras, Suparti (50) warga Dukuh Bugel, Desa Tangkil, Sragen. Pencurian dilakukan di gudang milik Suparti.
Gabah yang dicuri tersangka total sebanyK 26 karung dengan berat 1,265 ton. Aksi pencurian itu terungkap dalam konferensi pers ungkap keberhasilan Polsek Sragen yang digelar di Mapolres Sragen, Jumat (1/11/2019).
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sragen Iptu Mashadi mengatakan aksi pencurian diketahui terjadi pada Kamis dinihari pukul 03.00 WIB.
Pelaku mencuri gabah di gudang penggilingan padi milik korban di Kampung Ngonce, Karangtengah, Sragen dengan sepeda motor Yamaha Mio AD 6318 ACE.
โPelaku masuk lewat pintu belakang tempat penggilingan padi dan mencongkel engsel pintu belakang dengan menggunakan 1 buah linggis yang terbuat dari besi sepanjang 45 cm yang telah tersangka bawa dari rumah. Setelah berhasil mencongkel
pintu belakang tersangka kemudian masuk dan mengangkut gabah dengan sepeda motor,โ papar Iptu Mashadi didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Jumat (1/11/2019).
Tersangka mengangkut gabah curian itu dua karung-dua karung sehingga malam itu ia 13 kali bolak- balik mengangkut gabah. Gabah curian kemudian ditaruh di rumah temannya, Eko Cahyono.
Kepada istri Eko, tersangka berpesan bahwa karung-karung gabah itu minta digilingkan oleh Eko.
Nahas belum sempat diselep, Suparti curiga dengan tumpukan 26 karung gabah yang hendak diselepkan oleh tersangka. Saat itu, ia curiga melihat gabah itu berkarung sama dengan gabahnya yang hilang.
Karena yakin gabah itu adalah gabahnya akhirnya korban melapor ke Polsek. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan memastikan bahwa gabah milik tersangka adalah gabah yang dicuri dari gudang korban.
โSaat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres dan bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,โ paparnya. Wardoyo