JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika pemerintah negara Filipina sudah resmi melarang penggunaan rokok elektronik (vape), pemerintah Indonesia masih wait and see.
Sikap pemerintah yang tifak tegas tersebut dinilai bakal membingungkan masyarakat. Mestinya, Pemerintah melarang peredaran rokok elektronik.
“Sudah ada guru-guru yang mengadukan masalah ini karena merasa tidak punya otoritas untuk merazia anak didiknya yang membawa rokok elektronik,” kata Lisda Sundari, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, 21 November 2019, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto enggan mengomentari pro-kontra peredaran rokok elektronik.
“Kita tampung dari semua lapisan masyarakat, jangan menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas,” kata Terawan.
Ia menyatakan tak ingin menyimpulkan bahwa penggunaan rokok elektronik berbahaya bagi kesehatan. Ia beralasan, belum ada kajian ilmiah soal itu.
Karenanya, ia juga tak mau langsung membuat peraturan soal vape. “Saya tidak mau terlibat sesuatu di luar perundang-undangan,” ucapnya.
Bagi Lisda, pernyataan pemerintah ini aneh. Musababnya, sebagai Menteri Kesehatan yang memiliki otoritas, Terawan berhak membuat peraturan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Ada orang tua melapor anak-anak mengaku tidak merokok (rokok konvensional) tapi merokok rokok elekronik dan dibilang tidak bahaya. Informasi tidak clear. Masak harus nunggu korban dulu baru dibikin peraturan.”
Ia menjelaskan, di negara manapun, pemerintah hadir membuat peraturan dengan prinsip kehati-hatian untuk melindungi anak-anak dan mencegah jatuhnya korban.
“Kepentingan anak tak boleh dibenturkan dengan kepentingan apapun,” kata dia.
Agus Sujatno, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan, konsumen berhak atas empat hak, yakni hak mendapatkan informasi, keamanan, advokasi, dan memilih. Hak atas informasi maksudnya, dalam sebuah produk yang berpotensi membahayakan.
“Hak atas keamanan bermakna, konsumen harus benar-benar dijamin keamanannya ketika menggunakan produk itu,” katanya.
Konsumen, kata Agus, juga berhak diadvokasi jika produk itu mengalami masalah.
“Karena gak ada peraturan terkait penggunaan rokok elektronik, kalau ada apa-apa, konsumen langsung berhadapan dengan produsen.”
Adapun hak memilih ini berkaitan dengan informasi yang diberikan jelas, benar, dan jujur, maka konsumen boleh memilih produk yang diinginkan.
Widyastuti Soerojo, Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyakat Indonesia (IAKMI) menyatakan, pelarangan peredaran rokok eletronik seharusnya mutlak.
“Kalau di luar negeri pelarangan itu datangnya dari pemimpin mereka, seperti di Thailand, Singapura, dan Filipina walaupun misalnya, belum cukup bukti rokok elektronik berbahaya bagi kesehatan, karena mereka menggunakan prinsip kehati-hatian,” kata dia.
“Kalau di sini, pemerintah merasa tidak perlu melarang karena belum ada bukti memakan korban meski di luar negeri korbannya sudah banyak.”
Korban yang mengkonsumsi rokok elektronik sebenarnya sudah mulai sering diberitakan di luar negeri. Misalnya yang menimpa Maddie Nelson, remaja perempuan asal Utah, Amerika Serikat, berusia 18 tahun, mengalami koma setelah mengisap rokok elektronik selama bertahun-tahun.
Tanggal 2 September 2019, petugas medis menemukan paru-parunya terkena radang yang disebabkan kebiasaan vaping.
Maddie mengaku dia mulai mengisap vape setiap hari sejak tiga tahun lalu, karena percaya vape lebih aman dibanding merokok. Kenyataannya, ia tumbang, mengalami koma, dan otaknya benar-benar mati.