
PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse dan Narkoba, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan obat psikotropika jenis Riklona dan Alprazolam.
Polisi membekuk pengedar muda berinisial MB (27) warga Desa Karang Jompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Penggerebekan bermula dari informasi maraknya penjualan dan peredaran Psikotropika, Satuan Narkoba, Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota dilapangan, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil melakukan penangkapan di rumah kos tersangka, di Desa Coprayan, Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta barang bukti berupa 14 butir Riklona dan 8 butir Alprazolam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. JSnews
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














