BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tim.Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor bekas. Tersangka diketahui bernama Aziz Dewa Nur Rahma (18) warga Dukuh Jati RT06/02 Desa Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
Ia nekat menipu Nur Rochim Sumartono (25) warga Jl. Aryo Jipang No. 136, RT 01/RW 01 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora.
Tersangka menjalankan aksi dengan berpura-pura menjadi calon pembeli. Namun kemudian membawa kabur sepeda motor bekas Yamaha Vixion tahun 2014 milik korban.
Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Selamet Riyanto mengungkapkan kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (29/10/2019) pukul 14.15 WIB kemarin.
Saat itu, korban memposting di media sosial Facebook Group Lapak Cepu sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 miliknya yang akan dijual. Kemudian pada pukul 20.00 WIB, korban mendapat pesan melalui Messanger FB dari seseorang dengan akun facebook โHARI INIโ yang menanyakan sepeda motor miliknya yang akan dijual.
โModus awal tersangka berpura-pura ingin membeli motor korban dengan menjalin komunikasi lewat media sosial. Selanjutnya mengajak bertemu seolah-olah akan bertansaksi jual-beli,โ ujar Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (2/11/2019).
Pada malam hari itu juga antara korban dan tersangka sepakat bertemu di Jl. Tuk Buntung Timur samping resto Tjinonik. Setelah saling berbincang-bincang, tersangka (Aziz) mencoba sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengecek kondisi mesin dengan dikendarai menuju arah stasiun Cepu.
โKorban baru merasa motornya hilang dibawa, setelah kurang lebih 30 menit tersangka tidak kembali dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,โ lanjutnya.
Dengan respon cepat hari Rabu (30/10) kemarin pukul 11.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan menagkap tersangka di Jl. Ronggolawe depan RSUD DR. R SOEPRAPTO Cepu berikut beserta barang buktinya.
โTersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 warna putih sudah kami amankan di Mapolsek. Dari hasil perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,โ tandas AKP Selamet Riyanto. JSnews