KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Desa Girmulyo nonaktif, Suparno alias Menje, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan pensertifikatan tanah sistematika lengkap (PTSL) didakwa pasal berlapis.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi Semarang, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pelaksana tugas (Plt) Kajari Karanganyar, Murjioko yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Bagus Kurniawan mengatakan, dalam surat dakwan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Anon Prihantono dan Agung Purwa tersebut, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan yang dananya sudah dicairkan.
Kemudian melaksanakan kegiatan secara fiktif yang berasal dari dana desa, serta dana aspirasi yang berasal dari anggota DPRD Karanganyar.
Selain itu, terdakwa juga melakukan pungutan PTSL kepada masyarakat.
Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar.
Bagus menguraikan kerugian Rp 1,2 miliar itu rinciannya dari pungutan PTSL kerugian mencapai Rp 623 juta, sedangkan untuk kerugian negara dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 389 juta.
“Setelah pembacaan surat dakwaan ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Bagus Kurniawan, Kamis (28/11/2019).
Sementara itu, terkait saksi yang akan dihadirkan, pihaknya masih perlu koordinasi dengan tim JPU.
“Untuk saksi, tentu sudah kita persiapkan, termasuk ahli yang menghitung kerugian Negara,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Suparno dilaporkan warganya terkait dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Suparno ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri, menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan pasal 12 huruf e UU yang sama.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo