JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kasus atap sekolah ambruk di SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur yang menewaskan 2 orang dan melukai 11 siswa lainnya, masih terus bergulir.
Setelah penahanan dua orang sebagai tersangka, polisi masih menengarai jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Kepolisan Daerah Jawa Timur pun telah menetapkan dua orang kontraktor pembangunan sekolah itu menjadi tersangka.
Keduanya adalah Direktur CV Andalus, LS 38 tahun, dan Direktur CV DHL Putra, SSM, 40 tahun.
โSudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,โ kata juru bicara Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera melalui pesan singkat, Sabtu (9/11/2019).
Ia menuturkan polisi telah menyelidiki empat ruang atap sekolah yang roboh tersebut. Hasilnya, polisi menemukan adanya kelalaian dari pihak kontraktor yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal tersebut berbunyi,
โBarang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.โ
โKami masih terus menyelidiki kasus ini. Tersangka masih berpotensi bertambah,โ ujarnya.
SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang sebagian atapnya ambruk mengakibatkan dua orang tewas dan 11 murid terluka.
Dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa kemarin, pukul 08.30 WIB.