JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Seperti Apa Sih Hak Perempuan di Hadapan Hukum Itu?Simak Bersama, Kuy

Seminar dengan tema membangun sistem peradilan yang menjamin hak perempuan. Dok. HMPS Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta
   
Seminar dengan tema membangun sistem peradilan yang menjamin hak perempuan. Dok. HMPS Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta menyelenggarakan seminar dengan tema Membangun Sistem Peradilan yang Menjamin Hak Perempuan untuk Mendapatkan Akses Keadilan yang Setara Pasca Berlakunya PERMA No. 3 Tahun 2017.

Seminar digelar, Selasa pagi (26/11) di Ruang Rapat Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Menurut keterangan Difa selaku ketua panitia, kegiatan ini merupakan program kerja terakhir yang dilaksanakan oleh HMPS HKI Periode 2018/2019. Seminar itu sekaligus penanda bahwa HMPS akan mengakhiri kepengurusan tahun.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya menyebutkan, kegiatan tersebut bagus untuk meningkatkan kesadaran bahwa perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki, dan harus diperlakukan dengan adil.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber dari dua sudut pandang penyampaian. Pertama, Dr. Muhlas, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua di Pengadilan Agama Surakarta. Muhlas yang diberi kesempatan untuk menyampaikan materi dari sudut pandang penegak hukum yaitu hakim. Kedua, Dr. Layyin Mahfiana, yang saat ini menjadi Wadek 1 Fakulas Syariah. Sebagai dosen, Layyin yang akan menyampaikan materi perspektif akademis.

“Setiap hakim sekarang wajib memahami konsep gender, sehingga ia menjadi peka terhadap gender”, ujar Muhlas dalam pemaparannya.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Muhlas menegaskan bahwa kita harus melawan stereotype masyarakat bahwa perempuan adalah lebih rendah daripada laki-laki, tidak diperhitungkan dan parahnya seolah dimarjinalkan.

Sedangkan Layyin juga mengungkapkan bahwa para hakim harus berani menembus terobosan hukum yang secara normatif mungkin tidak sesuai dengan peraturan awalnya. Namun dengan adanya keberanian dalam berijtihad itu, hakim harusnya lebih berani. Layyin juga menerangkan bahwa perempuan secara internal memiliki posisi sebagai anak dari bapaknya, seorang ibu, dan seorang istri. Sedangkan sescara eksternal perempuan bertindak sebagai warga negara yang baik. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com