Beranda Umum Nasional Soal Izin FPI, PBNU: Jangan Terkecoh, Pemerintah Harus Pastikan Setia Pancasila

Soal Izin FPI, PBNU: Jangan Terkecoh, Pemerintah Harus Pastikan Setia Pancasila

Ketua PBNU Robikin Emhas usia diskusi Setara Institute di AOne Hotel, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah mesti memastikan terlebih dahulu komitmen FPI ujtuk setia pada Pancasila dan NKRI sebelum memperpanjang izin.

Demikian dikatakan oleh Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas.
Komitmen itu, ujar Robikin, tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas.

“Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan. Jika nyata berdasarkan dokumen legal atau ujaran, sikap dan perbuatan suatu organisasi menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila atau melawan konstitusi atau hendak menghapus sekat negara bangsa (khilafah), maka organisasi seperti itu tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia,” ujar Robikin.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Menurun, Ini Analisis Komisi II DPR

Otoritas pemerintah, lanjut Robikin, tak boleh terkecoh dengan mendasarkan lembar surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

“Pernyataan kesetiaan seperti itu harus ditindaklanjuti oleh keputusan organisasi melalui forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, konggres, musyawarah nasional atau apapun namanya,” ujar dia.

Jika tidak, ujar Robikin, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah.

“Suatu yang tak bisa dibenarkan,” ujarnya.

www.tempo.co