Beranda Daerah Karanganyar UMK Karanganyar 2020 Tetap Rp 1.989.000. Buruh Kecewa Tapi Tak Berdaya, Bupati...

UMK Karanganyar 2020 Tetap Rp 1.989.000. Buruh Kecewa Tapi Tak Berdaya, Bupati Akan Turunkan Tim Teknis

Pekerja PT Sritex sedang merampungkan pekerjaannya.Foto Ilustrasi/Dok
Ilustrasi aktivitas buruh di pabrik garmen

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya memutuskan besaran upah minimum kabupaten (UMK), sesuai dengan usulan bupati Karanganyar sebesar Rp1.989.000 per bulan. Keputusan orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut, sontak mendapat reaksi dari para pekerja yang ada di Karanganyar.

Sebelumnya, para pekerja di Karanaganyar, menuntut kenaikan UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.165 juta.

Ketua Koalisi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Hariyanto, mengakui sangat kecewa dengan keputusan tersebut.

Menurut Hariyanto, Bupati Karanganyar dan Gubernur Jawa Tengah, tidak memiliki empati terhadap nasib para pekerja.

UMK yang ditetapkan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar para pekerja selama satu bulan, namun ternyata masih harus di kurangi lagi sebesar 4% untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

“Kami sudah berusaha secara maksimal namun hasilnya gubernur tidak berani beranjak dari formulasi PP 78. Itu yang membuat kami kecewa,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Hariiyanto, mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan gubernur mengenai besaran UMK di Jawa Tengah, khususnya di Karanganyar.

“Karena sudah menjadi keputusan, maka akan kami kawal pelaksanaan UMK tersebut di setiap perusahaan agar tidak terjadi penyimpangan. Dan kita harapkan perusahaan juga harus menerapkan Permenaker Nomor 01 tahun 2018 tentang struktrur upah dan skala upah untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, usai rapat paripurna menegaskan, bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembicaraan tripartit yang terdiri dari dewan Pengupahan, Apindo dan serikat pekerja. Meski ada perbedaan perhitungan, maka pemerintah tetap mengacu pada PP 78.

“Besaran UMK ini kan sudah berdasarkan pembicaraan dan kesepakatan antar dewan pengupahan, Apindo dan serikat pekerja. Karena ini sudah menjadi keputusan, maka harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Untuk pengawasan, nanti dinas teknis akan turun. Tapi saya yakin, keputusan UMK ini akan dilaksanakan oleh perusahaan,” kata bupati. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama