JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warga Kandangsapi Jenar Geruduk Inspektorat Sragen Laporkan Dugaan Penyimpangan Mantan Kades. Diduga Sewakan Tanah Kas Desa Sampai 2024 Tanpa Lelang

Belasan tokoh dan warga Desa Kandangsapi Jenar saat melaporkan mantan Kadesnya ke Inspektorat Sragen, Jumat (15/11/2019). Foto/Wardoyo
   
Belasan tokoh dan warga Desa Kandangsapi Jenar saat melaporkan mantan Kadesnya ke Inspektorat Sragen, Jumat (15/11/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Belasan warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten setempat, Jumat (15/11/2019). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan penjualan tanah kas desa oleh mantan Kades, senilai puluhan juta rupiah.

Belasan warga itu datang dengan membawa surat laporan berikut sejumlah barang bukti kuitansi penjualan yang dinilai melanggar peraturan.

Massa datang dengan tertib sekitar pukul 09.00 WIB. Setiba di Inspektorat, mereka kemudian menyerahkan berkas laporan berikut barang bukti dengan didampingi aktivis dari LPKSM, Supriyadi asal Ngelo, Glonggong, Gondang.

Ketua RW 3 Kandangsapi asal Dukuh Sidomulyo, Desa Kandangsapi, Jenar, Parman (50) menuturkan kedatangan perwakilan warga itu untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kadesnya.

Penyimpangan itu terkait proses pelelangan sejumlah bidang tanah kas desa yang terindikasi melanggar peraturan bupati (Perbup).

“Indikasi pelanggaran pertama adalah oknum mantan Kades kami menyewakan tanah kas melebihi masa jabatan Kades. Lokasi pertama adalah tanah kas desa di utara Dukuh Sidomulyo seluas 5.000 meter persegi. Dimana sewaktu menjabat kemarin,  tanah itu dijual sewa tanpa proses lelang kepada warga, Pak Supardi selama 6 tahun mulai 2018-2024 senilai Rp 15 juta. Padahal masa jabatan Kades sudah berakhir 2018 lalu,” paparnya diamini warga lainnya seusai melapor di Inspektorat.

Temuan kedua adalah tanah kas desa di Dukuh Mojorejo seluas 8.000 meter persegi. Tanah itu diketahui disewakan kepada salah satu warga, Gatot (75), selama 2017-2022 dengan nilai sewa Rp 15 juta.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Selain melewati masa jabatan Kades, warga menyoal prosedur pelelangan yang dinilai menabrak aturan. Sebab dua bidang tanah kas desa itu disewakan kepada kedua warga tanpa melalui pembentukan panitia, lelang terbuka dan berita acara seperti yang ditentukan.

“Tapi penyewa, Pak Pardi dan Pak Gatot langsung ditunjuk dan ditelepon oleh Pak Lurah untuk membayar sawah sampai 2022 dan 2024. Jadi tanpa ada tokoh masyarakat, perangkat desa dan tidak ada pelelangan maupun berita acara. Para penyewa juga mengakui dan warga tahu semua kalau dua bidang itu nggak pernah dilelangkan,” terangnya.

Warga Kandangsapi Jenar saat menduduki halaman Kantor Inspektorat Sragen, Jumat (15/11/2019). Foto/Wardoyo

Ia berharap agar laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Warga juga menuntut agar tanah kas desa yang sudah dijual melewati batas jabatan itu ditarik kembali ke desa dan disewakan sesuai mekanisme yang berlaku pada lelang tahun depan.

Mereka juga meminta agar proses lelang tanah kas desa ke depan lebih transparan dan merata.

“Selama ini kesannya seperti kucing-kucingan dan asal tunjuk diam-diam.  Nggak ada lelang terbuka, padahal warga banyak yang tidak punya garapan dan ingin melelang juga. Biar ada pemerataan, dan yang menang nggak hanya orang-orang tertentu saja. Kami juga minta apabila ada temuan unsur kesengajaan untuk kepentingan pribadi atau golongan, kami minta diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Di Inspektorat, mereka ditemui oleh Sekretaris Inspektorat, Badrus Samsu Darusi mewakili Inspektur Inspektorat, Wahyu Widayat. Sempat dilakukan audiensi dengan warga dan direspon dengan akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Saat dikonfirmasi, Badrus membenarkan menerima laporan dari warga Kandangsapi, Jenar itu. Menurutnya, laporan itu juga selaras dengan limpahan dari Kejaksaan Negeri Sragen perihal kasus yang sama dan diterima Inspektorat beberapa hari lalu.

Pihaknya mengapresiasi langkah warga yang sudah membantu memberikan informasi tersebut dan akan segera menindaklanjuti.

“Kita akan terbitkan tim untuk diterjunkan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke lapangan dulu. Akan kita kroscek laporan warga itu,” terangnya mewakili Inspektur Wahyu Widayat.

Mengenai prosedur pelelangan tanah kas desa, ia menegaskan sesuai Perbup sudah diatur harus melalui prosedur lelang.

Di mana ada tim panitia desa, lelang digelar secara terbuka dengan dihadiri masyarakat dan ada tim dari kecamatan serta dibuat berita acara hasil pelelangan.

“Nah di lelang terbuka itu baru warga diberi kesempatan monggo siapa yang mau melelang dengan limit harga yang ditentukan oleh panitia desa. Harus dilakukan secara terbuka, ada rapat panita dan berita acaranya,” tandasnya.

Terpisah, mantan Kades Kandangsapi, Pandu saat dikonfirmasi awalnya mengatakan bahwa dua bidang tanah yang dipersoalkan warga itu bukan tanah kas desa tapi tanah OO. Ia menyebut bahwa semua ada buktinya, disewakan juga melalui lelang dan ada kuitansinya.

Namun saat ditanya apakah tanah itu disewakan sampai tahun 2022 dan 2024, ia menjawab bahwa ia lupa karena yang mengurusi adalah perangkat desanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com