Beranda Daerah Semarang 23 Pembotoh Pilkades Digulung Polisi di Pati. Uang Taruhannya Bikin Geleng Kepala,...

23 Pembotoh Pilkades Digulung Polisi di Pati. Uang Taruhannya Bikin Geleng Kepala, Ada Satu Perempuannya

Para pembotoh Pilkades saat ditangkap di Polres Pati
Para pembotoh Pilkades saat ditangkap di Polres Pati

PATI,JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 23 orang pembotoh atau penjudi digulung saat momen Pilkades serentak di Pati kemarin.

Para tersangka dikukut dengan total barang bukti senilai Rp 151 juta diamankan Tim Satgas Sus Anti Money Politic dan Satgas Sus Anti Judi Polres Pati.

Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan, puluhan pelaku judi Pilkades atau yang disebut botoh ini tersebar di hampir merata seluruh Kecamatan Pati.

“Kami berhasil mengamankan total 23 orang dengan sembilan kasus. Dengan jumlah uang senilai Rp 151 juta, total jumlah uang yang berhasil disita,” jelas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat jumpa pers di Polres Pati, Senin (23/12/2019) dilansir Tribratanews.

Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang berperan sebagai pemasang sampai pemegang uang atau banyon.

“Jadi dalam sembian perkara ini, semua lengkap. Alat bukti bisa kita katakan cukup untuk proses penyidikan,” paparnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Rata-rata para botoh ini memasang taruhan perjudian senilai Rp 10 juta bahkan hingga Rp 30 juta. Taruhan paling besar terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Wedarijaksa.

“Rata-rata orang dari dalam Kabupaten sendiri. Ada juga satu orang perempuan yang terlibat dalam perjudian ini. Rp 30 juta yang terbesar dari dua pemasang, untuk TKP di Wedarijaksa. Yang selebihnya rata-rata Rp 10 juta sampai Rp 20 juta,” imbuhnya.

Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. Di sisi lain, Bambang juga mengungkap adanya tindakan money politics sebanyak 1 kasus dan masih dalam proses penyelidikan Polres Pati.

“Money politics yang masih berproses di Kecamatan Winong untuk yang dilaporkan masyarakat tentang kegiatan money politics ini. Lima yang dilaporkan, tapi kemudian empat dicabut, dan satu kasus saat ini masih proses penyelidikan,” terangnya.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Ini langkah kami untuk menciptakan pesta demokrasi di tingkat desa yang sesuai dengan azas luberjurdil yang berlaku. Yang jelas perjudian Pilkades atau botoh ini mempunyai dampak untuk mempengaruhi suara,” lanjutnya. JSnews