JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pria di Tulungagung Ini Tiduri Anak Tirinya Tiap Malam Jumat Saat Istri Pergi Yasinan, Dilakukan Sejak April 2018

   

TULUNGAGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ayah tiri asal Kecamatan Ngunut Tulungagung berinisial SP (43) ditangkap polisi Jumat (20/12/2019) sore.

SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak gadis yang masih berusia di bawah umur, A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang merupakan anak tirinya.

Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.

“Saya salah. Saya terbawa nafsu,” ucap SP saat mengakui perbuatan tak terpujinya di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).

Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Kejanggalan Bus Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Ciater Subang

Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.

SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi yasinan

“Emake (ibunya, red) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain,” katanya.

Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.

Perbuatan terlarang itu sudah berlangsung selama 21 bulan, hingga A kini hamil tujuh bulan.

Siswi kelas VII MTS ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya, di Kecamatan Campurdarat.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.

Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Warning untuk Jokowi Jelang Pembentukan Pansel KPK

“Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” terang EG Pandia.

A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban,” pungkas EG Pandia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com