JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Akan Temui Prabowo, Ahmad Dhani Merasa Lebih Gagah Karena Prabowo Menhan

Artis dan musisi Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo memberi salam kepada relawan dan masyarakat yang mengawal pembebasannya di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (30/12/2019). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sekeluar dari Riutan Cipinang, musisi Ahmad Dhani berencana menemui Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Demikian dikatakan kolega Ahmad Dhani,
Lieus Sungkharisma.

Menurut dia, Dhani akan menemui Prabowo awal Januari tahun depan.

“Rencananya awal Januari. Kita uber di mana Pak Prabowo berada,” tutur dia di depan Studio Republik Cinta Management (RCM), di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Lieus mengatakan rencana itu sebagai etika lantaran Dhani saat Pemilihan Presiden 2019 lalu merupakan pendukung Prabowo. Ia bahkan menyebut kalau Dhani bebas karena Prabowo.

“Kita dulu bela Pak Prabowo, berakhir di tahanan. Begitu keluar kita mesti laporan. Apalagi kita kan bisa keluar karena Pak Prabowo Menhan (Menteri Pertahanan). Paling enggak, lebih gagah, lah,” kata Lieus.

Terkait politik, Dhani mengatakan dirinya selalu mendapatkan informasi perkembangan politik mana kala kerabatnya, seperti Fadli Zon dan Lieus Sungkharisma berkunjung.

Dhani menyebut akan melihat situasi terkini dan kedepannya untuk menentukan sikap kritisnya. “Tergantung membaca geopolitik bagaimana nanti,” ucap Dhani.

Ahmad Dhani bebas, Senin (30/12/2019). Keluar dari penjara sekitar pukul 09.35 WIB, musikus kini politikus itu tampak ditemani istrinya, Mulan Jameela yang juga artis dan kini anggota DPR RI itu.

Hadir pula tiga anak Ahmad Dhani: Ahmad Al Ghazali, Abdul Qodir Jaelani, dan Ahmad El Jallaludin Rumi. Dhani dan ketiga putranya itu terlihat seragam mengenakan kaos serta peci hitam.

Ahmad Dhani divonis bersalah untuk dua perkara yakni ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Yang pertama didapatnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun bui pada Januari lalu. Sedang yang kedua diberikan Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis satu tahun penjara pada Juni lalu tapi kemudian dipangkas di tingkat banding menjadi tiga bulan saja dengan masa percobaan enam bulan.

www.tempo.co

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com