Beranda Daerah Karanganyar Cegah Konflik Meluas, Pimpinan PSHT 2 Kubu Buat Kesepakatan. Kapolres Karanganyar Imbau...

Cegah Konflik Meluas, Pimpinan PSHT 2 Kubu Buat Kesepakatan. Kapolres Karanganyar Imbau Semua Meredam Diri, Yang Punya Hajat Diminta Tak Sediakan Miras!

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menunjukkan empat tersangka pendekar warga PSHT Mojogedang, Karanganyar, yang terlibat pengeroyokan berdarah di campursari, Mojogedang, Karanganyar. Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menunjukkan empat tersangka pendekar warga PSHT Mojogedang, Karanganyar, yang terlibat pengeroyokan berdarah di campursari, Mojogedang, Karanganyar. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi memastikan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua kelompok perguruan silat PSHT di arena hajatan campursari di Mojogedang, Karanganyar, beberapa hari lalu sudah selesai.

Untuk mencegah konflik meluas, Kapolres mengaku sudah mengumpulkan sejumlah tokoh PSHT dari kedua kubu di kecamatan itu untuk saling meredakan situasi.

“Sudah tanggal 25 Desember kemarin, kita adakan pertemuan supaya tidak meluas. Kemarin ada kesepakatan dari ormas PSHT, juga Pagar Nusa di Polsek Mojogedang. Sudah sepakat agar tidak meluas dan meredam masing-masing anggota di wilayahnya. Ada kesepakatan dan ditandatangani bersama,” papar Kapolres kepada wartawan di Polres.

Kapolres juga berharap kejadian itu menjadi pembelajaran bersama. Karena pemicunya miras, masyarakat yang punya hajatan diimbau agar jangan sampai menyediakan miras.

Dalam kesempatan itu, ditegaskan pula bahwa Polres tetap proporsional dalam penegakan hukum. Karenanya ia berharap agar ke depan semua bisa menahan diri supaya tidak terulang dan timbul korban lagi.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Harapan kami jangan sampai generasi penerus perguruan silat ini menjadi pelaku tindak pidana,” tegas AKBP Leganek.

Dari kasus ini, polisi menetapkan empat pelaku masing-masing AP, AF, SP dan DM, sebagai tersangka. Dari empat itu, hanya satu orang yang senior atau berusia di atas umur. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Yang lainnya usia masih remaja 18 tahun dan berstatus pelajar. Yang satu senior usia 32 tahun,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan di Mapolres kemarin.

Kapolres menguraikan keempat tersangka diamankan setelah mengeroyok dua warga PSHT beda kelompok berinisial AL dan PW saat di hajatan campursari warga.

Menurut hasil pemeriksaan, sebenarnya antara korban dan tersangka itu saling tahu tapi tidak kenal dekat.

Kapolres menyebut antara mereka bahkan sudah sering bertemu. Mereka adalah sesama pendekar namun beda perguruan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Sering nongkrong bareng, tapi karena  pengaruh miras tadi, salah satu pemicunya. Kalau sudah minum itu kan mereka akan lupa diri, ada stimulan akan menyebabkan emosi,” pungkas Kapolres. Wardoyo