KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta agar pengelola tempat ibadah bisa tertib hukum agar tidak timbul masalah.
Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada 144 Masjid di Kecamatan Gondangrejo kemarin.
Penyerahan SK IMB pada tempat ibadah dilakukan Bupati Karanganyar Juliyatmono, usai mengikuti Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Al Mustaqim Dusun Cinet Desa Bulurejo Kecamatan Gondangrejo.
Penyerahan SK IMB itu dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga berpesan agar semua tempat ibadah memiliki badan hukum. Karena dengan memiliki kekuatan hukum atau mengantongi izin pendirian bangunan dapat mencegah terjadinya sengketa lahan.
“Tempat-tempat ibadah harus tertib secara hukum dan memenuhi ketentuan yang ada,” jatanya.
Ditambahkannya tempat ibadah khususnya Masjid-Masjid besar harus telah berbadan hukum. Karena Masjid merupakan pusat kegiatan ibadah umat muslim di masing-masing.
“Bangunan atau tempat ibadah harus memiliki legalitas. Kita akan bantu mengurus untuk kepemilikan IMB,”pungkasnya. Wardoyo