Beranda Umum Nasional Demokrat Tegaskan Tak Bakal Usung Bekas Napi Koruptor di Pilkada 2020

Demokrat Tegaskan Tak Bakal Usung Bekas Napi Koruptor di Pilkada 2020

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah wacana mantan koruptor diperbolehkan nyalon dalam pilkada 2020, Partai Demokrat menegaskan pihaknya tidak akan mengusung kandidat yang merupakan mantan napi koruptor dalam Pilkada.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Dia mengatakan, kebijakan partai tersebut lantaran partai Demokrat pro pemberantasan korupsi.

“Kami menolak pelemahan KPK dan seterusnya. Konsekuensinya tentu kami hormati pikiran kami, ide-ide kami, gagasan kami untuk pro-pemberantaan korupsi itu,” ujar Hinca di sela-sela acara Refleksi Akhir Tahun Demokrat di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Semangat antikorupsi tersebut, menurut Hinca, juga akan disampaikan dalam salah satu materi di acara Refleksi Akhir Tahun kepada internal partai. Ia menambahkan hal ini menunjukkan bahwa Demokrat sejak awal sudah melakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tak Mundur Berantas Korupsi Meski Diserang Balik Para “Garong”

Hinca pun menyebut jika ada calon-calon yang muncul atau diusung punya keterkaitan dengan kasus korupsi, Demokrat akan tegas menolak kandidat tersebut.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya sudah diterbitkan. Namun PKPU ini berbeda seperti saat perumusannya, peraturan ini tak memuat larangan bagi mantan narapidana koruptor maju di Pilkada.

Pada Pasal 4 ditulis persyaratan calon kepala daerah, tak melarang bagi eks napi korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni untuk kasus narkoba dan kejahatan seksual.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.