WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Akhirnya SH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan tehadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban Bunga (17) merupakan anak tiri tersangka. SH kini ditahanan di Mapolres Wonogiri.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Purbo Adjar Waskito, Rabu(11/12/2019), mengatakan, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SH diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil lima bulan.
Kasus terungkap pada 1 Desember lalu. Korban merupakan pelajar pelajar kelas XI SMA. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersangka dilakukan semenjak si anak masih duduk di bangku kelas 9 SMP.
“Pelaku kami jerat dengan UU PA nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.
Pihaknya sementara menetapkan satu tersangka dan tak mau berspekulasi soal ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus ini. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pendekatan terhadap korban.
“Korban belum mau mengatakan karena kondisinya tidak stabil,” kata dia. Aria
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com