SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah warga di wilayah Bumiaji, Kecamatan Gondang meminta agar aparat terkait mengkaji ulang aktivitas penambangan galian C di wilayah setempat.
Pasalnya warga menduga aktivitas penambangan di dekat saluran irigasi dan jaringan kabel telekomunikasi itu ditengarai belum mengantongi izin. Selain itu, keberadaan galian C dengan dua mesin pengeruk atau backhoe itu juga dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Sudah sekitar dua bulan ini beroperasi. Setahu kami belum pernah ada izin tapi kok bisa berjalan. Pernah kami tanyakan katanya hanya reklamasi. Kalau reklamasi kenapa tanahnya dikeruk terus dijual keluar. Makanya kami berharap aparat segera mengecek dan kalau memang ilegal, lebih baik ditutup saja,” ujar AR, salah satu tokoh setempat kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Pantauan di lokasi, keberadaan penambangan galian C itu memang mengeruk lahan milik petani. Sejumlah petani mengaku lahan terpaksa dikeruk agar bisa ditanami.
Namun demikian, warga lainnya memandang kehadiran galian C itu sangat membahayakan lingkungan. Karena bekas kerukan memunculkan tebing terjal.
Selain itu, lokasinya yang dekat dengan saluran dan jaringan kabel telekomunikasi, juga dinilai membahayakan.
“Kalau diteruskan khawatirnya berdampak ke jaringan di dekatnya. Lalu kondisi jalan yang dilalui armada juga rentan rusak,” timpal Joko, warga lainnya.
Terpisah, Camat Gondang, Catur Sarjanto mengaku belum menerima aduan atau laporan perihal aktivitas penambangan galian C di Bumiaji itu. Meski demikian, ia mengaku akan segera menindaklanjuti dengan mengecek keberadaan galian C tersebut.
“Coba nanti akan kami cek ke lapangan dulu,” ujarnya. Wardoyo