Beranda Daerah Semarang Dipergoki Tetangga, Kakek di Guyangan Tega Cabuli Siswi SD Langsung Dibekuk Polisi....

Dipergoki Tetangga, Kakek di Guyangan Tega Cabuli Siswi SD Langsung Dibekuk Polisi. Tersangka Akui Beri Korban Uang Rp 28.000

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Brebes menangkap seorang kakek berinisal SR (55) warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan. Kakek paruh baya itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah sebut saja Bunga (8).

Penangkapan terduga pelaku pencabulan yakni berawal pada, Selasa lalu sekitar pukul 11.45 WIB, salah seorang saksi memberitahukan kepada salah salah satu orang tua siswi SD itu  bahwa korban telah menjadi korban pencabulan.

Setelah mendapatkan informasi itu, lantas salah satu orang tua korban menanyakan langsung ke yang bersangkutan (korban). Dan korban membenarkan bahwa telah terjadi tindak pencabulan yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho dihadapan para awak media menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

Dijelaskannya, modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk anak (korban) untuk melakakukan perbuatan cabul dengan mengiming-imingi uang dengan total sebesar Rp 28.000.

“Modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah mendapatkan uang, lantas pelaku melakukan tindak pencabulan,” ucapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (13/12/2019).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  JSIT Indonesia Gelar Diklat Penguatan SDM Sekolah di Jawa Tengah

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya. JSnews