Beranda Daerah Sragen Disidang Hakim, Penjual Miras di Tangen Sragen Dijatuhi Hukuman Denda Rp 3...

Disidang Hakim, Penjual Miras di Tangen Sragen Dijatuhi Hukuman Denda Rp 3 Juta. Para Penjual Miras Diminta Segera Tobat 

Sidang tipiring pelanggaran penjualan miras di PN Sragen. Foto/Wardoyo
Sidang tipiring pelanggaran penjualan miras di PN Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Seorang penjual miras di wilayah kecamatan Tangen berinisial S (55) dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 3 juta.

Denda itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penjualan miras tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, kemarin.

Dalam sidang itu, hakim memutuskan  terdakwa S terbukti melakukan penjualan minuman keras yang  melanggar aturan Perda Miras. Atas pelanggaran itu, terdakwa akhirnya divonis membayar denda sebesar Rp 3 juta dan admistrasi lainnya.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Tangen, Iptu Zaini mengatakan terdakwa S memang dijatuhi vonis denda sebesar Rp 3 juta atas pelanggaran menjual miras tanpa izin.

Baca Juga :  Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 408 Suhbrastha Dari Letkol Inf Slamet Hardianto Kepada Letkol Inf Afdhal

Menurutnya, terdakwa didapati ketika tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Tangen yang menyimpan miras.

โ€œIni sebagai komitmen Polsek tangen dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang punya potensi merusak generasi muda,โ€ papar Iptu Zaini.

Ia berharap putusan denda itu diharapkan bisa menjadi syok terapi bagi para pengedar minuman keras lain yang dimungkinkan masih nekat dan belum tersentuh hukum.

โ€œHarapan kami para penjual miras tersebut segera bertobat dan tidak lagi menjual minuman minuman beralkohol yang berpotensi merusak generasi muda,โ€ paparnya. Wardoyo