

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang penjual miras di wilayah kecamatan Tangen berinisial S (55) dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 3 juta.
Denda itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penjualan miras tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, kemarin.
Dalam sidang itu, hakim memutuskan terdakwa S terbukti melakukan penjualan minuman keras yang melanggar aturan Perda Miras. Atas pelanggaran itu, terdakwa akhirnya divonis membayar denda sebesar Rp 3 juta dan admistrasi lainnya.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Tangen, Iptu Zaini mengatakan terdakwa S memang dijatuhi vonis denda sebesar Rp 3 juta atas pelanggaran menjual miras tanpa izin.
Halaman selanjutnya »
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]