JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejutan, 2 Tokoh asal Gemolong dan Ngrampal Bakal Maju Pilkada Sragen Lewat Jalur Independen

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang warga Gemolong dan Ngrampal, membuat kejutan dengan mendadak mengajukan diri bakal maju Pilkada lewat jalur independen.

Dua orang itu masing-masing Suroto asal Dukuh Wungusari, RT 15, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong dan Mustalian Afton, warga Dukuh Karakan RT 01, Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal.

Keduanya dikabarkan bakal satu paket untuk mendaftar lewat jalur indenpenden. Suroto bakal mendaftar sebagai calon bupati sedangkan Mustalian sebagai wakilnya.

Kabar majunya dua orang itu lewat jalur independen diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso, Rabu (23/12/2019). Kepada wartawan, Minarso mengaatakan kedua kandidat itu memang berencana mendaftar Pilkada lewat jalur independen.

Mereka didaftarkan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Tikus Pithi. Komunitas itu juga sudah berkonsultasi ke KPU terkait persyaratannya dan mendatangkan tim ke Sragen.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

”Sudah kami siapkan tim di KPU untuk menemui mereka. Karena aplikasi harus diisi sendiri oleh mereka. Kalau sudah komplet baru nanti dikirim ke kami,” terang Minarso usai menghadiri pelantikan panwascam di Hotel Surya Sukowati Senin (23/12/2019).

Minarso menguraikan untuk pendaftaran jalur independen, memang harus mendaftar dalam satu paket atau berpasangan.

Komunitas yang akan mendaftarkan itu juga sudah mengirim surat mandat ke KPU.

“Kewajiban kita untuk bimtek pengisian aplikasi silon,” terang Minarso.

Lebih lanjut, Minarso menjelaskan persyaratan mendaftar jalur independen memang harus mengisi formulir ditandatangani dan diverifikasi.

Kemudian surat mandat dari komunitas tersebut nantinya untuk pengisian Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Sedangkan syarat dukungan untuk calon perseorangan, minimal mengumpulkan dukungan sebanyak 58.268. Dukungan itu harus tersebar minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Sragen.

Untuk calon perseorangan batas waktu pelengkapan persyaratan adalah 11 Februari 2020.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan untuk calon independen nantinya pengawasan Bawaslu ada pada tahapan verifikasi syarat dukungan.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa dukungan E-KTP yang dilampirkan benar-benar valid.

”Kita harus memastikan apakah jumlahnya benar sesuai. Dukungan juga tidak boleh ganda, misalnya KTP yang sama untuk dua calon,” terang Budhi.

Lantas fokus lainnya ada tahapan verifikasi faktual. KTP yang dikumpulkan itu sungguh-sungguh mendukung atau tidak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com