SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski Kejari menyampaikan berkas korupsi Alsintan jilid 2 sudah pernah dinaikkan dan dikembalikan lagi ke Polres, pihak Polres Sragen menyebut baru satu berkas yang sudah naik.
Satu berkas yang belum dinaikkan adalah untuk tersangka SUP. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Supardi.
Kepada wartawan, ia mengatakan untuk korupsi Alsintan jilid 2, displit dalam dua berkas. Berkas untuk tersangka AGS, perangkat desa di Tanggan, Gesi, sudah P-19 dan sudah dilengkapi.
Sementara untuk satu berkas lainnya, yakni SUP, baru selesai dilakukan gelar perkara. Kasat Reskrim menyampaikan untuk berkas SUP juga sudah selesai.
“Kemarin baru kita gelar perkara untuk Supri. Tinggal penetapan tersangka dan nanti tindaklanjutnya langsung kita naikkan,” paparnya kemarin usai konferensi pers di Mapolres Sragen.
Supardi menguraikan, untuk berkas SUP, penyidik sudah memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk SUP, juga sudah diperiksa.
Saat ditanya apakah tersangka mengakui melakukan pungutan dan menerima setoran pungli dari bantuan Alsintan, Kasat menyebut soal hasil pemeriksaan baru akan dibuka setelah penetapan tersangka.
“Kalau hasil pemeriksaan, nanti setelah penetapan tersangka. Jilid 2 yang kita tangani ada dua. Agus dan Supri,” terangnya.
Perihal kemungkinan berkembang ke jilid berikutnya, menurutnya tetap akan dilakukan penyelidikan.
“Apakah melebar ke mana-mana, nanti tetap kita lidik,” tukasnya.
Sebelumnya, Kajari Sragen Syarief Sulaeman mengatakan berkas korupsi Alsintan jilid 2 sudah diterima Kejari dengan dua orang tersangka.
“Iya, berkas sudah kami terima berkasnya dari Polres,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (24/10/2019) lalu.
Syarief mengungkapkan berkas yang diterima itu memuat dua nama tersangka. Meski tak menyebut, ia mengiyakan dua orang tersangka di jilid 2 itu berinisial AGS dan SUP.
Setelah menerima berkas, selanjutnya saat ini berkas masih dalam tahap penelitian.
Syarief menguraikan mengacu KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. Jika dihitung dari tanggal penerimaan berkas, maka paling lambat tanggal 31 Oktober 2019 adalah batas 14 hari penelitian.
“Tersangkanya ada dua orang. Ini masih diteliti. Kalau ada yang kurang kita kembalikan dan disampaikan apa yang kurang, kalau sudah lengkap ya tinggal P-21,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di sela sertijab Kasat Reskrim, Selasa (15/10/2019) menyampaikan untuk kasus korupsi Alsintan jilid 2, Polres sudah menetapkan dua tersangka.
Saat ini kasus itu masih ditangani oleh penyidik Tipikor Reskrim untuk persiapan pemberkasan.
“Sudah kita naikan ke penyidikan. Ada dua tersangka,” paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Harno dan Kasat Reskrim yang baru, AKP Suhardi.
Kasat Reskrim AKP Harno menguraikan kedua tersangka di jilid 2 ini masing-masing berinisial AGS, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan SUP.
AGS disebut merupakan salah satu perangkat di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dari data yang diperoleh JOGLOSEMARNEWS.COM , SUP dikenal sebagai pengurus DPC PDIP Sragen dan juga tenaga ahli legislator.
AKP Harno menjelaskan pada Alsintan jilid 2, kedua tersangka menarik pungli dengan modus sama persis dengan kasus Alsintan jilid pertama. Kedua tersangka meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.
Hanya saja, bedanya di kasus jilid 2 ini, obyek alsintan yang dijadikan obyek pungli adalah alsintan yang diperoleh dari sumber dana APBN dan dibawa dari jalur aspirasi DPR RI. Besaran imbalan yang diminta bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per kelompok tani penerima bantuan.
“Modusnya mirip dengan (kasus) Alsintan jilid pertama. Proses penyalurannya saja yang berbeda. Kalau yang pertama jalur bantuannya dari Dinas Pertanian, yang kedua ini bantuan yang ditarik pungli dari jalur aspirasi yang disalurkan oleh partai politik. Tersangka AGS itu berperan sebagai kepanjangan tangan SUP. Jadi AGS ini tukang ambil (pungli) dari Poktan, kemudian diserahkan kepada SUP,” terang AKP Harno.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, sudah ada lima Poktan yang menjadi korban dari praktik pungli yang mereka jalankan. Lima Poktan itu semuanya berasal dari satu Kecamatan Gesi.
“Untuk kerugian dari kasus jilid 2 ini, totalnya ratusan juta,” tukasnya.
Soal barang bukti, AKP Harno menambahkan penyidik sudah mengantongi. Selain bukti-bukti uang, juga diamankan mesin yang dibantukan ke Poktan.
“Untuk mesinnya sementara dititipkan di kelompok tani,” imbuhnya. Wardoyo