Beranda Umum Nasional Laode M Syarif: Pemerintah Sudah Ingkari Konvensi Antikorupsi PBB

Laode M Syarif: Pemerintah Sudah Ingkari Konvensi Antikorupsi PBB

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019) malam / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Indonesia dinilai telah mengingkari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hal itu tercermin dari rencana dilakukannya revisi UU KPK.

Penilaian itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif.

Syarif mengatakan, salah satu prinsip dalam UNCAC adalah lembaga antikorupsi macam KPK harus independen. Independensi yang dimaksud mencakup dari segi keuangan dan sumber daya manusia.

Namun, hal itu sudah dilanggar karena UU KPK baru menempatkan lembaga ini di bawah eksekutif. Selain itu, status pegawai KPK juga diubah menjadi aparatur sipil negara.

“Alhamdulillah dulu KPK kita itu independen, sekarang kita ubah menjadi tidak independen,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (10/12/2019).

Baca Juga :  Kader Gerindra Kena OTT, Prasetyo: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan

Ironisnya, kata Syarif, Indonesia sebenarnya adalah tempat lahirnya konvensi tersebut. Ia menyebutkan pada 2012 di Jakarta dilakukan Jakarta Principle on The Independency of Anticorruption Agency. Dalam perjanjian itu, kata dia, KPK Indonesia dan Hongkong dijadikan rujukan bagi lembaga serupa di negara lain.

Namun, dengan perubahan UU KPK, kata dia, Indonesia sudah tak lagi menjadi model. “Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh panggang dari api,” kata dia.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.