![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/12/63599fae-c2a4-475d-9fe3-9d9a093c561a-4-1024x768-1-908x570-1.jpg?resize=500%2C314&ssl=1)
GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Grobogan akhirnya berhasil diringkus polisi.
Keduanya adalah Agung Suharjo (36) alias Koplak, dan Narto alias Togok (28), yang sama-sama beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung.
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 32 tempat kejadian perkara (TKP).
Yakni, di wilayah Kecamatan Karangrayung ada 21 TKP, Kecamatan Geyer 8 TKP. Kemudian, di Kecamatan Penawangan, Godong dan Gubug masing-masing ada satu TKP.
“Keduanya sudah beraksi sejak tahun 2016. Totalnya ada 32 TKP yang tersebar di empat kecamatan. Dari kedua tersangka tersebut dapat kita amankan barang bukti sebanyak 29 kendaraan bermotor berbagai jenis,” jelas Ronny saat dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (16/12/2019).
Dijelaskan, kedua tersangka mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di pinggir jalan atau tempat sepi.
Motor tersebut diambil dengan cara membakar kabel dengan korek gas hingga terkelupas dan disatukan dengan sambungan kontak supaya bisa dalam posisi hidup atau on.
Jika motor yang jadi sasaran dalam kondisi dikunci stang, maka dibuka pelaku dengan cara ditendang paksa.
“Ini modusnya baru, pelaku pakai korek gas. Biasanya, pelaku curanmor pakai alat kunci T,” ketusnya.
Ia menyatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika akan transaksi jual beli motor tanpa dilengkapi surat.
Setelah diselidiki lebih lanjut, barang yang ditawarkan ini identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri orang di wilayah Polsek Geyer.
“Dari informasi inilah, akhirnya kita bisa mengamankan kedua tersangka pada awal Desember lalu. Kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. JSnews