JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – ñPimpinan pusat Muhammadiyah membolehkan anggotanya yang ingin mengikuti acara Reuni 212l, Senin (2/12/2019).
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Namun mereka diminta tidak membawa atribut apa pun yang mengafiliasikan kepada Muhammadiyah.
“Keikutsertaan merupakan sikap pribadi. Karena itu tidak diperbolehkan membawa atribut dan menggunakan fasilitas organisasi,” ujar Mu’ti saat dihubungi Tempo, Minggu (1/11/2019).
Ia menuturkan Reuni 212 adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu Mu’ti mengingatkan bahwa ekspresi lisan dan tulisan di ruang publik atau terbatas harus sesuai dengan undang-undang.
“Sepanjang sesuai dengan prosedur aksi 212 dan berbagai aksi lainnya tidak boleh dilarang,” kata dia.
Apalagi, kata dia, kegiatan itu sudah mendapat lampu hijau dari aparat keamanan. Karena itu Mu’ti mengingatkan pada peserta aksi agar bisa mengamankan dan menjaga agar kerumunan massa itu tetap kondusif dan tidak merugikan pihak mana pun baik moril maupun materiil.
Selain itu, peserta reuni juga ia imbau agar menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesantunan agar tidak menimbulkan ketegangan dengan aparat dan meresahkan masyarakat.
Ia pun mengimbau pada aparat keamanan, khususnya polisi, agar tak melakukan tindakan represif. “Jika sampai terjadi kekerasan bisa menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” kata Mu’ti.
Berawal dari 2016, kegiatan yang dinamakan Aksi 212–dari akronim tanggal dan bulan–mampu menghimpun sejumlah besar umat Islam. Namun sebagian kalangan mengkritiknya bermuatan politik dan digunakan sebagai alat untuk motif tertentu setiap tahunnya.