SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelajar SMA di Kota Solo diamankan jajaran Polresta Solo karena diduga melakukan tindak asusila dengan memamerkan alat kelaminnya di muka umum.
Pelajar tersebut dengan inisial A (17) merupakan siswa kelas XII dimana aksinya sempat viral di media sosial. Pelaku melancarkan aksinya tersebut di kawasan indekos putri, Jebres.
Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelajar tersebut memamerkan alat kelaminnya sambil tidur- tiduran di atas motornya.
“Dia melakukan tindak asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya di depan indekos putri kawasan Jebres, Solo, Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan tindak asusila tersebut sambil tiduran di atas sepeda motor,” ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Menurut Kapolresta, alasan pelaku melakukan tindak asusila tersebut karena pelaku sering menonton film porno. Maka tindakan itu adalah untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
“Aksi pelaku sempat direkam oleh penghuni indekos. Pelaku sendiri mengatakan baru sekali memperlihatkan alat kelaminnya tersebut didepan umum. Pengakuannya katanya suka nonton film porno,” imbuh Kapolresta.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 281 tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. Dan karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk mengecek kejiwaannya,” tukas Kapolresta. Triawati PP