Beranda Daerah Semarang Pemprov Jateng Ungkap Revisi Perda RT RW 3 Kabupaten Belum Beres. Ingatkan...

Pemprov Jateng Ungkap Revisi Perda RT RW 3 Kabupaten Belum Beres. Ingatkan Harus Segera Diselesaikan! 

Foto/Humas Jateng
Foto/Humas Jateng

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta ketegasan dari tiga kabupaten yang belum menyelesaikan revisi Perda RT RW. Pasalnya dari 35 kabupaten kota ada 3 yang belum selesai.

Hal itu mengingat pentingnya posisi Perda RTRW dalam pengembangan wilayah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Tadi saya ingatkan, dari 35 kabupaten/ kota yang revisi sudah tuntas empat, lainnya sebanyak 28 masih dalam proses, dan tiga kabupaten yang belum menyelesaikan revisi perda. Tolong dalam workshop ini ada target pertemuan dan ada target penyelesaian,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Herru Setiadhie, saat Workshop TKPRD Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Semarang, Senin (9/12/2019).

Herru menjelaskan revisi itu seharusnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Jika pemerintah daerah merasa tidak membutuhkan revisi, seharusnya menyatakan tidak ada revisi. Namun jika pemerintah daerah membutuhkan revisi, maka seharusnya segera menyelesaikan revisi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Namanya revisi itu kan sesuai kebutuhan masing-masing. Pertanyaan yang muncul adalah itu betul terlambat karena substansinya yang alot atau karena kurang greget dan kurang serius. Kalau ada kesulitan maka kita akan masuk untuk mencari solusinya. Intinya semua harus sejalan dan sepemahaman,” tandasnya.

Herru menekankan, keberadaan Perda RTRW itu sangat penting karena dari pemerintah sudah memfasilitasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR tentang percepatan perizinan pemanfaatan ruang dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan ekonomi.

Dalam Perpres secara spesifik disebutkan tiga spot kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), yakni Brebes, Borobudur, dan Kendal.

“Kalau itu sudah ada mengapa kita tidak segera menindaklanjuti dengan regulasi yang jelas. Begitu regulasi jelas siapa pun investor yang akan menggunakan regulasi dengan tenang membaca aturan dan persyaratan. Kalau itu semua masuk di Jateng maka dampaknya pasti penyerapan tenaga kerja, pengembangan wilayah, dan ekonomi akan bertumbuh,” paparnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Saya sengaja menekankan karena begitu itu tidak diambil maka akan diambil untuk provinsi lain,” pungkas Herru. JSnews